Sukses

Tersandung Kasus Korupsi Usai Laporkan Kades, Nurhayati Batal Jadi Tersangka

Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati telah dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Liputan6.com, Bandung - Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menyatakan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) perkara Nurhayati telah dikeluarkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon. Dengan begitu, Nurhayati yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks kepala desanya di Cirebon, batal.

"Berdasarkan petunjuk dan persetujuan Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi, maka Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon selaku penuntut umum mengeluarkan SKP-2," tutur Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Jabar Dodi Ghazali Emil dalam keterangan tertulis, Selasa (1/3/2022).

Dodi menjelaskan, pihak Kejati Jabar telah menindaklanjuti perintah Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi yang memberikan petunjuk kepada Kepala Kejari Kabupaten Cirebon untuk melakukan tahap II perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBdes Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Tahun Anggaran 2018, 2019 dan 2020 atas nama tersangka Nurhayati.

Tak hanya itu, eksaminasi juga telah dilakukan oleh tim eksaminasi pidana khusus Kejati Jabar secara maraton sejak 25 Februari 2022, serta koordinasi antara penyidik dan penuntut umum.

Berdasarkan ketiga hal tersebut, maka pertama telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Cirebon Kota kepada penuntut umum Kejari Cirebon pada 1 Maret 2022.

"Kedua, Kajari Kabupaten Cirebon menunjuk jaksa penuntut umum (Jaksa P-16 A) untuk menyelesaikan perkara tintdak pidana atas nama tersangka N," tutur Dodi.

Ketiga, gelar perkara Kejari Cirebon terhadap penyerahan tahap II.

"Berdasarkan hasil gelar perkara dan dengan memperhatikan petunjuk Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat atas hasil eksaminasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Cirebon mengusulkan kepada Jaksa Agung melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk menghentikan proses penuntutan perkara N karena tidak terdapat cukup bukti," ujar Dodi.

Sebagaimana diketahui, dalam sebuah video, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya karena dijadikan tersangka oleh tim penyidik Polres Kota Cirebon. Sebabnya, Nurhayati mengaku dirinya merupakan salah satu pelapor adanya dugaan korupsi tersebut.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.