Sukses

Batasi Wisatawan Luar, Ganjil Genap Berlaku di Kawasan Lembang

Guna membatasi mobilitas dan mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan, pihak kepolisian bersama pemerintah setempat memberlakukan aturan ganjil genap.

Liputan6.com, Bandung - Guna membatasi mobilitas dan mengantisipasi lonjakan kunjungan wisatawan, pihak kepolisian bersama pemerintah setempat memberlakukan aturan ganjil genap bagi kendaraan roda empat atau lebih menuju kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kepala Satlantas Polres Cimahi Ajun Komisaris Sudirianto mengatakan, aturan ganjil genap kendaraan dimulai pada Sabtu dan Minggu akhir pekan ini. Rekayasa lalin tersebut diberlakukan sejak pukul 08.00 WIB hingga sore hari di Simpang Beatrix Lembang.

"Hari ini, kita terapkan lagi rekayasa ganjil genap di Lembang tepatnya di Simpang Beatrix. Ini sebagai upaya preventif adanya lonjakan wisatawan yang berlibur ke Lembang. Seperti kita tahu, kasus Covid-19 sedang meningkat lagi," kata Sudirianto, Sabtu (12/2/2022).

Kendaraan wisatawan yang terjaring operasi sistem ganjil genap bakal langsung diarahkan untuk memutar balik. Sedangkan, yang datang dari arah Bandung menuju Lembang bakal dibelokkan ke arah Jalan Kolonel Masturi.

Sementara yang datang dari arah Jalan Kolonel Masturi bakal diarahkan kembali ke arah Bandung.

Sudirianto mengingatkan agar wisatawan yang hendak berkunjung ke Lembang untuk mematuhi aturan mengingat Bandung Barat kembali menerapkan status PPKM level 3.

"Segala aturan yang diterapkan selama PPKM level 3 harus dipatuhi, terutama protokol kesehatan," katanya.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan di Bandung

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ganjil Genap di Kabupaten Bandung

Selain di kawasan wisata Lembang, aturan ganjil genap juga diberlakukan di Kabupaten Bandung. Rekayasa lalin ini berlaku di dua ruas jalan yakni Gerbang Tol Soroja dan Cileunyi.

Kasatlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfia mengatakan, waktu penerapan ganjil genap akan dilakukan pada waktu-waktu tertentu. Sejak Jumat kemarin, dimulai pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

Sedangkan, pada Sabtu dan Minggu dilakukan pada pagi pukul 07.00 WIB-09.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB-18.00 WIB.

Lebih jauh Rislam menuturkan, ada sejumlah personel gabungan dari Polresta Bandung dan Dishub Kabupaten yang diturunkan untuk mengatur dan menjaga pelaksanaan ganjil genap.

"Di kita ada delapan, lalu ada teman-teman Dishub juga. Paling ada 10 orang, satu unit 10 orang," tuturnya.

Rislam mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan disesuaikan dengan situasi perkembangan arus lalu lintas di lapangan. "Lihat situasi perkembangan. Kalau misalnya sudah selesai PPKM level 3, nanti akan dievaluasi," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.