Sukses

Tergiur Penggandaan Uang, Pria di Bitung Tertipu Ratusan Juta

Abast mengungkapkan, kejadiannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 Wita, di Aertembaga Lingkungan II, Bitung, bermula ketika Ivan mendapat info bahwa pelaku bisa menggandakan uang.

Liputan6.com, Manado - Aparat Polres Bitung bersama Polsek Aertembaga mengamankan pelaku penipuan bermodus penggandaan uang, pada Sabtu (8/1/2022) dini hari. Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.

“Pelaku berinisial HRW (49) yang beroperasi di Bitung ini ternyata warga Mahawu Lingkungan III, Tuminting, Manado. Dia ditangkap di rumahnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (8/1/2021) sore.

Pengungkapan kasus ini berawal saat korban bernama Ivan (32), warga Aertembaga, Bitung, melaporkan penipuan yang dialaminya ke Polsek Aertembaga pada 4 Januari 2022 lalu.

Abast mengungkapkan, kejadiannya pada Kamis (30/12/2021), sekitar pukul 14.30 Wita, di Aertembaga Lingkungan II, Bitung, bermula ketika Ivan mendapat info bahwa pelaku bisa menggandakan uang.

“Ivan meminta pelaku untuk menggandakan uangnya, lalu mentransfer Rp5 juta kepada pelaku. Kemudian pelaku menjelaskan ke Ivan harus menunggu selama 44 hari,” ujarnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rp20 Juta Raib

Ivan pun kembali mentransfer uang secara terus menerus dan juga memberikan uang tunai kepada pelaku untuk digandakan.

“Namun hingga saat ini uang hasil penggandaan itu ternyata tidak ada, sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp250 juta,” ujar Abast.

Dia mengatakan, dalam penangkapan tersebut petugas gabungan turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni, uang mainan pecahan Rp100 ribu, kain warna kuning dan putih, keranjang tempat menggandakan uang, kardus, koper, serta buku rekening bank.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polsek Aertembaga Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Abast.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.