Sukses

Dugaan Pelecehan Seksual ke Murid, Oknum Guru SMP di Balige Ditangkap Polisi

Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial HMS (31) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Liputan6.com, Balige Tindakan tak terpuji dilakukan oleh seorang oknum guru di Balige, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut). Oknum guru Sekolah Menengah Pertama (SMP) berinisial HMS (31) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap muridnya.

Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B Samosir mengatakan, aksi bejat HMS dilakukan saat dirinya dan korban berada di ruangannya. Saat ini HMS telah ditangkap pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tindakan pelecehan seksual dilakukan HMS terhadap muridnya yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige, di ruang guru olahraga," kata B Samosir, Sabtu (8/1/2022).

Korban diketahui murid dari pelaku, dan saat ini berstatus siswa Kelas VII. Peristiwa terjadi pada Jumat, 17 Desember 2021, sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu HMS memanggil korban ke ruang guru olahraga.

"Di sana pelaku memeluk dan mencium korban," ujar B Samosir.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Kirim Chat

Ironisnya, usai melakukan aksinya, pelaku masih sempat mengirimkan percakapan melalui handphone soal apa yang baru dilakukannya kepada korban. Mendapat perlakukan tersebut, korban melaporkannya kepada orang tuanya.

"Orang tua korban langsung buat laporan ke Polres Toba. Oknum guru ini juga kirim chat ke korban dengan mengatakan, 'Sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam WhatsApp," terang Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu B Samosir.

Saat ini oknum guru HMS telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Polres Toba. Tersangka juga dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016.

"Sanksi terlapor mendapat hukuman minimal 5 tahun, maksimalnya 15 tahun penjara," terang B Samosir.

3 dari 3 halaman

Diminta Laporkan

Kepada para orang tua, B Samosir meminta apabila anaknya juga mendapatkan perlakuan yang sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut, untuk segera membuat laporan ke Polres Toba.

"Kita berjanji menanganinya," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.