Sukses

Waspada, Peredaran Produk Kedaluwarsa di Mini Market Gunungkidul

Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan berbagai jenis makanan kedaluwarsa dan bahan berbahaya saat inspeksi sejumlah mini market di Kabupaten Gunungkidul.

Liputan6.com, Gunungkidul - Balai besar Pengawasan Obat dan Makanan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan berbagai jenis makanan kedaluwarsa dan bahan berbahaya saat inspeksi di sejumlah mini market Kabupaten Gunungkidul. Inspeksi tersebut dilakukan selain melindungi warga dari berbagai kandungan berbahaya, juga sebagai sosialisasi program BPOM dalam pengawasan khususnya makanan.

Kepalai Balai BPOM DIY, Dewi Prawitasari mengatakan berdasarkan hasil inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gunungkidul, petugas setidaknya menemukan produk makanan yang izin edarnya sudah kedaluwarsa. Bahkan, sejumlah produk kecantikan dan kosmetik juga tak memiliki izin edar.

"Ada ratusan bungkus makanan yang izin edarnya sudah habis tahun 2020 lalu namun masih dipajang di sejumlah toko, bahkan ada sabun mandi yang nomor registernya tercatat namun tidak memiliki izin edar di Indonesia," kata Dewi saat melakukan inspeksi.

Dewi menuturkan bahwa makanan dan kosmetik yang ditemukan oleh petugas saat ini dikumpulkan dan dikembalikan kepada pihak manejerial toko. Petugas pun mencatat dan akan memberikan surat kepada dinas terkait.

"Hasil temuan tersebut akan kami sampaikan kepada dinas terkait di Kabupaten Gunungkidul untuk ditindaklanjuti guna memberikan keamanan terhadap para konsumen di Gunungkidul," jelas Dewi.

Selain di Kabupaten Gunungkidul, BPOM DIY juga telah melakukan inspeksi di 3 kabupaten dan 1 kota di Yogyakarta. Dari hasil inspeksi tersebut, terdapat ratusan toko yang masih menjual barang yang izin edarnya sudah habis.

"Selain di Gunungkidul kami sudah lakukan di kabupaten-kabupaten lain di DIY, dari temuan di lapangan, di Kabupaten Bantul paling banyak temuan barang berbahya dan izin edarnya tidak sesuai," tuturnya.

Menurut Dewi, meski di Kabupaten Gunungkidul paling rendah temuannya, diharapkan seluruh pihak yang terkait dengan Perdagangan dan Perindustrian di Kabupaten Gunungkidul tetap menjaga kualitas dan pengawasan terhadap keluar masuknya barang.

Brand Manager Toko Pamela 9 Gunungkidul, Ngatno baru menyadari bahwa ada ratusan bungkus dan produk kecantikan yang ia kelola melanggar aturan dari BPOM. Bahkan, ia kurang memahami tentang nomor seri yang diterakan pada kemasan produk yang ia jual.

"Ya saya baru tahu dari BPOM tadi bahwa ada barang yang izin edarnya sudah tidak berlaku. Dan ini menjadi perhatian saya juga untuk lebih berhati hati dalam memasukan barang yang kami jual di toko kami," kata Ngatno.

Ngatno berharap agar mitra pelaku UMKM lebih aktif dalam memastikan izin edar produknya tetap berlaku. sementara secara Internal, pihaknya akan lebih mendalami masalah teknis izin edar dan ketentuan-ketentuan lainnya.

"Kami akan lebih berhati-hati ke depannya," ujarnya.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Kelik Yuniantoro mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisi kepada seluruh UMKM di Gunungkidul agar segera mengusur izin edar. Hal ini tentunya akan berdampak pada kalayakan produk yang dihasilkan dan pemasarannya.

"Sosisalisasi dan edukasi sudah kami lakukan, meski begitu, kami tak menapik bahwa masih saja ada yang belum mengetahui terkait perizinan tersebut," tutur Kelik.

Saat ini, Kelik menambahkan, bahwa Dinas Perdagangan dan Perindustrian akan terus meningkatkan kewaspadaan bukan hanya pada izin edarnya saja. Bahkan, Disperindag Kabupaten Gunungkidul akan terus memantau perusahaan-perusahaan yang akan menjual barang di Kabupaten Gunungkidul.

"Temuan ini menjadi koreksi bagi kami, dan kami berharap kerja sama antara pengusaha dan dinas perlu lebih ditingkatkan," dia memungkasi.

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.