Sukses

Fakta-Fakta yang Terungkap Usai Reka Adegan Penganiayaan Pemabuk hingga Tewas di Tasikmalaya

Polisi menggelar 26 reka adegan penganiayaan terhadap seorang pemabuk hingga tewas di Tasikmalaya.

Liputan6.com, Tasikmalaya Proses hukum perkara penganiayaan terhadap Uci (50), warga Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, yang berujung kematian memasuki babak baru.  Satreskrim Polres Tasikmalaya, bersama jaksa penuntut Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, melakukan reka ulang pembunuhan itu.

Dalam rekonstruksi yang diperankan para pelaku dan saksi di halaman Mako Polres tesebut, terdapat 26 adegan untuk menggambarkan proses penganiayaan yang berujung kematian itu berlangsung.

“Reka ulang kejadian kasus penganiayaan ini untuk melengkapi berkas penyidikan kepolisian untuk dihawa ke persidangan oleh Kejaksaan,” ujar KBO Reskrim Polres Tasikmalaya IPDA Dudung Supriyatna, Senin (20/12/2021).

Menurutnya, reka ulang kasus penganiayaan warga Cikalong itu, penting untuk menggambarkan kejadian secara utuh, sekaligus melengkapi berkas pemeriksaan, sebagai bahan pertimbangan jaksa sebelum masuk ranah pengadilan.

“Total ada 26 adegan dan di adegan ke 25 korban di pukul, hingga meninggal dunia,” kata dia.

Sebanyak lima warga ditetapkan dalam penganiyaan tersebut. Kasus ini bermula saat korban tengah berkunjung ke rumah seorang janda di Cikalong, karena berulah dalam keadaan mabuk, kemudian para tersangka melakukan penganiayaan secara brutal yang berujung kematian korban.

“Intinya hasil rekonstruksi ini menjadi bahan penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan,” kata dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Kuasa Hukum Tersangka

Andi Suryadi, kuasa hukum tersangka mengatakan dalam reka ulang tersebut, seluruh adegan para tersangka yang melibatkan aparat pemerintah, limas, Ketua RT dan Karangtaruna dilakukan secara spontanitas.

“Ketiganya tidak menyuruh untuk menghabisi korban, tetapi berunding untuk mencari solusi agar korban ini bisa ditenangkan,” kata dia.

Ia berharap melalui reka ulang tersebut, bisa menjadi bahan pertimbangan pihak jaksa penuntut di Kejaksaan, untuk membatalkan status tersangka ketiga kliennya.

“Kalau yang dua pelaku memang cenderung adalah pelaku, karena terlihat jelas dalam reka ulang melakukan pemukulan,” ujar dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.