Sukses

Ada Perda Larangan tapi Kuliner Daging Anjing Tetap Marak di Sukoharjo, Kenapa?

DPRD Sukoharjo mengadakan hearing dengan mengundang pedagang kuliner daging anjing ihwal larangan penjualan daging hewan

Sukoharjo - Kepala Dinas Perdagangan Koperasi (Disdagkop) dan UKM Sukoharjo, Iwan Setyono, menyatakan para PKL termasuk yang berjualan kuliner olahan daging anjing wajib mengantongi tanda daftar usaha (TDU). Hal itu untuk menjaga ketertiban, kebersihan, dan keindahan fasilitas umum.

TDU memuat identitas, jenis usaha, lokasi usaha, perlengkapan usaha dan jumlah modal usaha. Saat ini, penerbitan TDU masih menunggu peraturan bupati (Perbup) yang masih diproses di Bagian Hukum Setda Sukoharjo.

“Tanpa mengantongi TDU, PKL dilarang berjualan. Sebelum menerbitkan TDU, kami terlebih dahulu berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya seperti Satpol PP Sukoharjo,” papar Iwan saat menghadiri hearing pedagang kuliner olahan daging anjing di DPRD Sukoharjo, Selasa (14/12/2021).

DPRD Sukoharjo mengadakan hearing dengan mengundang pedagang kuliner daging anjing ihwal larangan penjualan daging hewan tersebut, Selasa (14/12/2021). Hearing dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sukoharjo Sardjono.

Selain Dinkop UKM Sukoharjo, hearing juga diikuti Satpol PP, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Kesehatan, dan Bagian Hukum Setda Sukoharjo. Sebelumnya, terkait larangan penjualan daging anjing untuk konsumsi, sudah terbit Perda No 5/2020.

Perda itu mengatur Pembinaan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima yang di dalamnya ada larangan berjualan daging hewan nonpangan seperti anjing, ular, biawak dan sebagainya. Ketua PKL Setia Kawan Solo Baru Sukoharjo, Sudarsi, dalam hearing tersebut mengatakan para pedagang kuliner daging anjing resah sejak diterbitkannya Perda No 5/2020.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pedagang Minta Revisi Perda

Mereka dilarang berjualan lantaran daging anjing masuk daging hewan nonpangan. Padahal, mereka harus menafkahi keluarga di rumah. Para pedagang kuliner olahan daging anjing meminta agar DPRD Sukoharjo merevisi perda terutama poin sanksi atau hukuman bagi pedagang kuliner daging anjing.

“Kami sudah mendapat surat pengesahan paguyuban pedagang kuliner daging anjing dari Kementerian Hukum dan HAM. Intinya, kami meminta agar diperbolehkan berjualan untuk menghidupi keluarga,” katanya.

Di Sukoharjo, jumlah pedagang kuliner daging anjing lebih dari 30 orang. Mereka tersebar di sejumlah daerah seperti kawasan Solo Baru, Baki, Kartasura, dan Mojolaban. “Para pedagang tetap ingin menggelar lapak demi istri dan anak mereka. Jadi harus ada solusi agar mereka tetap bisa berjualan,” ujar dia.

Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan Perda No 5/2020 diterbitkan setelah pembahasan panjang antara legislatif dan eksekutif. Perda itu merupakan aturan turunan dari UU No 18/2012 tentang Pangan.

Dapatkan berita Solopos.com lainnya, di sini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.