Sukses

UMP Gorontalo 2022 Naik 'Cuma' 0,42 Persen

Gubernur Gorontalo Rusli Habibie resmi menandatangani Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. SK bernomor 421/15/XI/2021 diteken Rusli, Jumat (19/11/2021).

Liputan6.com, Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie resmi menandatangani Keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022. SK bernomor 421/15/XI/2021 diteken Rusli, Jumat (19/11/2021).

Kepala Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Bambang Tri Handoko menjelaskan, penetapan SK Gubernur sudah melalui kajian regulasi yang ada. Telah dilaksanakan juga rapat pleno bersama unsur pemerintah, akademisi, APINDO dan perwakilan serikat pekerja pada tanggal 18 November 2021 di Rumah Makan Meranti.

“Hasilnya kenaikan upah tahun 2022 naik sebesar 0,42 persen dari tahun sebelumnya. UMP tahun depan sebesar Rp2.800.580 yang sebelumnya Rp2.788 juta," kata Bambang yang juga menjabat Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Gorontalo, Sabtu (20/11/2021).

Dijelaskannya, penetapan UMP diharapkan menjadi win-win solution antara pengusaha dan pekerja. Pemerintah ingin setiap usaha tetap tumbuh dan berkembang berbarengan dengan kesejahteraan para pekerja.

“Semoga ini menjadi keputusan terbaik untuk semua masyarakat di Provinsi Gorontalo. Apalagi saat ini masih kondisi pandemi Covid-19 di mana ekonomi kita melambat,” pungkasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak Video Pilihan Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Warga

Meski UMP telah ditetapkan, namun upah yang diterima oleh sebagian besar buruh maupun karyawan swasta tidak sesuai apa yang ditetapkan pemerintah. Saat ini banyak sekali perusahaan yang belum menetapkan UMP.

"Jadi tidak ada gunanya jika UMP naik, upah kami tetap di bawah rata-rata," kata salah satu pegawai swasta yang tidak mau disebutkan namanya.

Menurutnya, percuma Pemerintah Gorontalo menetapkan UMP, tetapi upah kami tidak pernah ada perubahan. Kami anggap penetapan UMP hanya ajang tahunan untuk melengkapi administrasi Daerah.

"Dampaknya untuk kami tidak ada sama sekali. Seharusnya pemerintah memberikan sanksi jika ada perusahaan yang tidak menerapkan UMP, itu yang kami harapkan," ia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.