Sukses

Pria di Padang Tega Rudapaksa Anak Mantan Kakak Ipar hingga Hamil

Kini korban rudapaksa di Padang itu tengah hamil 7 bulan.

Liputan6.com, Padang - Seorang pria inisial HI (41) di Kota Padang, Sumatera Barat harus merasakan dinginnya jeruji besi karena telah merudapaksa anak di bawah umur hingga hamil 7 bulan.

Anak di bawah umur tersebut, merupakan anak mantan kakak ipar pelaku. Pelaku menjalankan aksi bejatnya itu sejak 2020 hingga 2021.

Kelakuan pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka itu, diketahui setelah korban bercerita kepada orangtuanya bahwa dia tidak haid sudah lama.

"Kemudan dari sana korban menceritakan kejadian rudapaksa yang dialaminya kepada orangtuanya," kata Kapolsek Bungus AKP Zamzami, (29/10/2021).

Modus tersangka, katanya, mengajak korban berjalan-jalan pakai motor bersama anak pelaku yang seumuran dengan korban.

Menurut pengakuan korban, tersangka awalnya diajak jalan-jalan dan berhenti di sebuah pondok pinggir jalan dan tersangka langsung melakukan aksi bejatnya di pondok tersebut.

"Pelaku melakukan tindakan bejatnya dengan memberi anak tersebut uang supaya tidak memberitahu kepada orang lain, perbuatan tersebut sudah berulang kali," sebut AKP Zamzami.

Setelah orangtua korban mengetahui hal itu, mereka tidak terima dan melaporkannya ke pihak kepolisian. Kemudian polisi langsung menangkap pelaku pada Minggu (17/10/2021).

"Kasus rudapaksa ini masih dalam proses pendalaman," ia menambahkan.

Saksikan juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.