Sukses

Warga Protes Penganiaya Dihukum Ringan, Ini Kata Polisi Gunungkidul

MR, tersangka penganiayaan Wasiran, telah diputus oleh pengadilan Negeri Wonosari dengan hukuman kurungan 10 hari. MR hanya dijerat dengan perkara Tindak Pidana Ringan(Tipiring).

Liputan6.com, Gunungkidul - Puluhan orang yang mengatasnamakan Solidaritas Warga Pesisir, pada Jumat(15/10/2021), sekitar pukul 14.00 WIB mendatangi kompleks bangsal Sewoko Projo, Gunungkidul.

Kedatangan mereka bermaksud bertemu dengan Forum Wartawan Gunungkidul untuk mengadukan suara mereka menuntut keadilan, dalam kasus penganiayaan Wasiran (54), warga Kalurahan Sidoharjo, Kapanewon Tepus, Gunungkidul.

MR, tersangka penganiayaan Wasiran, pada Jumat (15/10/2021) telah diputus oleh pengadilan Negeri Wonosari dengan hukuman kurungan 10 hari. MR hanya dijerat dengan perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring).

Mendengar putusan hakim, warga yang mengatasnamakan Solidaritas Warga Pesisir kemudian menuntut keadilan. Mereka menuntut agar pelaku penganiayaan MR, dihukum setimpal sesuai perbuatannya.

Agus Budihardjo, koordinator sekaligus Ketua Pokdarwis Pantai Slili menyatakan bahwa mereka tidak terima jika MR hanya dihukum ringan.

“Akibat penganiayaan, korban saat ini masih di rawat di RSUD Wonosari karena luka-lukanya,” terang Agus, Jumat (15/10/2021).

Kasus ini sendiri terjadi pada 2 Oktober yang lalu. Penganiayaan terhadap korban dipicu adu mulut antara keduanya, terkait joki wisata

Setelah dianiaya, korban penganiayaan yang merasa tidak terima kemudian memeriksakan diri ke Puskesmas tepus, serta meminta Visum, yang kemudian dia gunakan untuk melaporkan tersangka ke Polsek Tepus.

“Putusan ini tidak adil, korban sekarang masih dirawat di RSUD, masak hanya diputus tipiring,” lanjut Agus sambil menunjukan foto rontgen dari rumah sakit.

“Kami.menuntut agar pelaku dihukum sesuai perbuatanya,” tandasnya.

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kata Polisi

Kapolsek Tepus, AKP Mursidiyanto menjelaskan, petugas kepolisian sudah melakukan penanganan kasus tersebut sebagaimana mestinya.

“Pasal penganiayaan itu ada klasifikasinya, mulai dari penganiayaan dengan dampak ringan, biasa, berat, dan menyebabkan kematian,” terang Kapolsek saat dihubungi via telepon.

Kapolsek menyebut, bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti visum yang dilampirkan, penganiayaan yang dilakukan oleh MR terhadap Wasiran tersebut luka yang ada mengarah pada tindak pidana ringan.

“Hasil visum yang masuk ke kami, mengarah ke tindak penganiayaan ringan, (tipiring), jadi kami langsung koordinasi dengan pengadilan agar kasus untuk segera disidangkan,” papar AKP Mursidiyanto.

Lebih lanjut Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa semena-mena dalam menentukan tersangka dan pasal yang dijerat. karena memang harus merujuk pada hasil visum.

Terkait dengan korban yang saat masih dirawat di rumah sakit, Kapolsek menjelaskan bahwa setelah kejadian Wasiran masih bisa beraktivitas seperti biasa.

“Beberapa hari yang lalu korban memang dijemput oleh Agus untuk berobat ke rumah sakit,” imbuhnya.

Kapolsek juga mempertanyakan korban ke rumah sakit kembali, apakah ada kaitannya dengan kasus yang lalu atau ada indikasi yang lain.

“Kalau untuk kasus ini sudah ada putusan pengadilan, pelaku dinyatakan bersalah. dan dihukum 10 hari kurungan penjara,” kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.