Sukses

Terbongkarnya Pabrik Narkoba di Bantul, Tiap Bulan Bisa Produksi Setengah Miliar Butir Pil Koplo

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang yang pabriknya ada di Bantul.

Liputan6.com, Bantul - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan peredaran obat terlarang dan menggerebek Mega Cland Lab, pabrik narkoba yang bisa menjadi tempat produksi obat-obat keras yang selama ini banyak disalahgunakan. Target kegiatan tersebut adalah produsen dan pengedar gelap Obat Keras Berbahaya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar, Senin (27/9/2021) mengatakan, Sejak tanggal 6 September 2021 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri meyelenggaran Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021. Dari penggerebekan itu pihaknya mengamankan 8 orang. 

Polisi kemudian menyita barang bukti lebih dari 5 juta butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP). TKP tersebut menyebar di berbagai provinsi sepertu di Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi, dan Jaktim.

Awalnya didapat petunjuk jika obat-obat ilegal yang disita berasal dari DIY. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Polda DIY berhasil mengamankan WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul DI Yogyakarta, kemudian dilanjutkan penggeledahan.

"Pada tanggal 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan tersangka WZ dan Saksi A," ungkap Krisno.

Dalam penggeledahan tersebut polisi menemukan mesin-mesin produksi obat, berbagai jenis bahan kimia atau prekursor obat, beragam obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg yang sudah dipacking dan siap kirim, serta campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi pil koplo.

 

 

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

420 Juta Butir per Bulan

Dari pemeriksaan terungkap WZ adalah penanggungjawab gudang dan saksi A adalah pekerja. Keduaya menyebut jika atasan mereka adalah LSK alias DA. Kemudian pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 00.15 WIB petugas menangkap DA di Perumahan Kecamatan Kasian, Kabupanten Bantul, Yogyakarta.

Berdasarkan hasil interogasi DA ditemukan fakta bahwa masih ada 1 pabrik lainnya terletak di Gudang Kelurahan Bayuraden Kecamatan Gamping, Sleman DI Yogyakarta. Sehingga pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB Tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras.

"DA berperan ini berberan sebagai penerima pesanan dari Sdri. EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke beberapa kota di Propinsi DKI - Jatim - Jabar - Kalsel,"ungkapnya.

Selama ini DA digaji oleh kakak kandungnya bernama JSR alias J sebagai pemilik pabrik. Dan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 03.30 WIB berhasil ditangkap di rumahnya Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Yogyakarta

"Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2 juta butir obat-obat ilegal per-hari. Jumlah obat keras ilegal yang bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi per hari adalah 14 juta butir Pil berarti dalam sebulan memproduksi sekitar 420 juta butir,"paparnya.

3 dari 3 halaman

Ancaman 15 Tahun Penjara

Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya dari hulu ke hilir dan kepada pengendali akan dikenakan TPPU. Para tersangka yang diamankan di antaranya JSR Alias J (56) warga Gamping, Sleman, Yogyakarta. Kemudian LSK Alias DA (49) warga Kasihan, Bantul, Yogyakarta. Dan WZ (53) asal Karanganyar, Jateng.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) unit truk colt diesel AB 8608 IS. 30.345.000 butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus, 7  buah Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L, 5 buah mesin oven obat, 2 buah mesin pewarna obat, 1 buah mesin cording/printing untuk pencetak

Bahan prekusor antara lain berupa Polivinill Pirolidon (PVP) 25 kilogram (Kg), Microcrystalline Cellulose (MCC) 150 Kg, Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 Kg, Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 Kg, Dextromethorphan 200 Kg, Trihexyphenidyl 275 Kg, Talc 45 Kg dan Lactose 6.250 Kg.

"Kemudian 100 Kg Adonan Prekusor pembuatan obat keras, 500 Kardus warna coklat dan 500 (lima ratus) Botol kosong tempat penyimpanan obat keras,"ujar dia.

Komplotan ini telah memproduksi Obat-Obat keras yg sudah dicabut izin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dengan menggunakan jasa pengiriman barang. Dan pasal yang disangkakan adalah pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 ttg Cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI no.36 th 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Kemudian sub. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100 juta.

"Juga Pasal 60 UU RI No.5 th 1997 ttg Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp200 juta," katanya

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.