Sukses

Jaksa Jebloskan Teller BJB Pekanbaru ke Bui Terkait Kejahatan Perbankan Miliaran Rupiah

Teller Pekanbaru, TDC, yang terlibat kejahatan perbankan akhirnya ditahan Kejati Riau setelah berkasnya dilimpahkan penyidik Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Teller Bank Jawa Barat-Banten (BJB) Pekanbaru, TDC, yang terlibat kejahatan perbankan akhirnya ditahan. Dia menyusul mantan manajer BJB Pekanbaru yang lebih dulu ditahan, OGH.

Bedanya, TDC ditahan oleh Kejati Riau ketika jaksa menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap dua. Jaksa menahan TDC pada Jumat, 30 Juli 2021.

Sementara itu, tersangka OGH sudah lama ditahan oleh penyidik Subdit Perbankan Reserse Kriminal Khusus Polda Riau. Penahanan berlangsung saat berkas kejahatan perbankan ini masih penyidikan.

Menurut Asisten Intelijen Kejati Riau Raharjo Budi Kisnanto, jaksa menitipkan TGH di rumah tahanan Polda Riau. Saat ini, jaksa tengah menyusun dakwaan agar kedua tersangka diadili di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Dakwaan tengah disusun, setelah itu dilimpahkan ke pengadilan," kata Raharjo, Senin siang, 2 Agustus 2021.

Dalam kejahatan perbankan terhadap korban AB senilai Rp3,2 miliar ini, kedua tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 huruf a atau Pasal 49 ayat 2 huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.

Raharjo menerangkan, berkas perkara kedua tersangka sudah lengkap, baik formil atau materil.

 

*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Simak video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belum Usai

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Riau Komisaris Besar Sunarto menjelaskan, kejahatan perbankan ini berdasarkan laporan korban AB pada Januari 2018. Korban curiga ada pencairan cek dari beberapa rekening giro perusahaan miliknya tanpa seizin dan persetujuan dirinya.

Atas dasar tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda melakukan serangkaian penyelidikan hingga kemudian menaikkan status perkara ke tingkat penyidikan.

"Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi termasuk saksi ahli perbankan, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) RI," kata Sunarto.

Dari keterangan saksi, bukti dokumen serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik, penyidik menemukan perbuatan melawan hukum dalam transaksi 9 lembar cek atas nama korban.

Modusnya, TDC selaku teller menuliskan dan menirukan tanda tangan korban pada cek atas perintah tersangka IOG. Selanjutnya menarik uang dari rekening giro tanpa verifikasi yang menjadi syarat formil kelengkapan cek lalu diserahkan ke tersangka IOG.

"Tersangka IOG dalam jabatannya sebagai Manager Bisnis Komersial tidak menyerahkan pencairan kepada yang berhak," ucap Sunarto.

Akibat perbuatan para tersangka ini, nasabah AB mengalami kerugian sebesar Rp3.200.800.000.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Ferry Irawan menyatakan kasus ini terus dikembangkan. Hal ini terkait pencairan oleh kedua tersangka yang mencapai Rp30 miliar.

"Masih kita dalami, kita kembangkan, apakah total itu masih terus bertambah ataupun cukup pada angka Rp3,2 miliar," kata Ferry.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.