Sukses

Namanya Operasi Senyum, Tapi Jangan Kaget Kalau Kena Sanksi di Bandung Raya

Operasi yustisi yang diberi nama operasi senyum bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan.

Liputan6.com, Bandung - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat M.A. Afriandi mengatakan, total sebanyak 190 personel gabungan akan bekerja di empat wilayah dalam pemberlakukan operasi yustisi di kawasan Bandung Raya. Sebanyak 70 personel di antaranya merupakan petugas gabungan tingkat Jabar, termasuk Brimob dan Denpom TNI.

Operasi yustisi yang diberi nama operasi senyum bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengedukasi masyarakat penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, yakni 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas).

"Kami sudah mulai dengan sosialisasi atau operasi senyum di titik-titik rawan kerumunan, terutama di perbatasan wilayah. Nah, mulai hari ini dan besok, operasi yustisi dengan sanksi tegas mulai diterapkan," ujar Afriandi dalam keterangannya, Sabtu (26/6/2021).

Operasi bersama TNI/Polri, satgas kabupaten/kota ini dilakukan menyusul status siaga 1 Bandung raya. Area operasi mencakup empat daerah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi. Diketahui, dua daerah masuk zona merah yakni Kabupaten Bandung dan Kota Bandung.

Operasi sendiri sudah dimulai Jumat (25/6/2021) dan akan berlangsung hingga Minggu (27/6/2021) di bawah koordinasi Divisi Komunikasi Publik Perubahan Perilaku dan Penegakan Aturan (KP4A). 

Afriandi menyebutkan operasi senyum merupakan operasi untuk mendorong masyarakat patuh protokol kesehatan. Titik operasi dilaksanakan antara lain di irisan wilayah kota dan kabupaten, seperti Melong, Cijerah, Marga Asih, Gempol, Lembang, dan Cimenyan.

Sosialisasi juga dilakukan di kawasan publik dan rumah sakit, seperti di Gasibu, Monumen Juang, GOR Saparua, dan lainnya. Rumah sakit juga menjadi perhatian karena sering terjadi kerumunan keluarga pasien yang sedang menjenguk atau mengantar.

Meski bernama operasi senyum, petugas tetap akan memberlakukan sanksi baik berupa denda uang maupun kurungan bagi pelanggar prokes sesuai undang- undang berlaku.

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Sanksi Denda hingga Pidana Kurungan

"Setelah kemarin sosialisasi dan edukasi, maka tidak ada alasan lagi jika ada pelanggaran. Operasi yustisi (pengawasan dan penindakan) dan sidang di tempat mulai dilakukan," tutur Afriandi.

Afriandi menambahkan, sanksi bagi pelanggar ditetapkan sesuai dengan Perda Nomor 13 tahun 2018 junto No 5/2021 dengan sanksi denda atau ancaman pidana kurungan.

Untuk diketahui, denda maksimal bagi perorangan senilai Rp5 juta dan bagi pelaku usaha Rp50 juta, ditambah kurungan 3 bulan. Selain sidang di tempat, sidang pelanggaran yustisi juga akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kota Bandung.

"Intinya bukan menakut-nakuti, tetapi memberikan efek jera dan pemahaman bahwa protokol kesehatan saat ini sangat penting dilaksanakan. Peningkatan kasus terjadi karena rendahnya kedisiplinan melaksanakan protokol kesehatan," kata Afriandi.

3 dari 3 halaman

Kebijakan Pemda Berbeda-beda

Afriandi menjelaskan, dalam menegakkan prokes di kawasan aglomerasi Bandung raya, petugas gabungan mengalami kendala yakni kebijakan antar pemda yang berbeda. Perbedaan itu antara lain, jam operasional tempat hiburan, warung, kafe dan restoran di wilayah Bandung raya. Hal itu dikhawatirkan akan memicu pergerakan warga terutama di wilayah perbatasan.

Dia mencontohkan, untuk wilayah Kota Bandung jam operasional maksimal restoran atau tempat makan adalah pukul 19.00, sementara di Kabupaten Bandung masih boleh beroperasi hingga pukul 21.00.

Untuk mengantisipasi hal itu, petugas melakukan penyekatan di perbatasan agar tidak ada mobilisasi ke tempat rawan tersebut dari kota ke kabupaten.

"Kami akan lakukan penyekatan di perbatasan wilayah, agar jangan sampai ada pergeseran warga ke wilayah lain dengan alasan jam buka restoran lebih malam," ujar Afriandi.

Kemudian untuk mencegah kerumunan akibat jumlah pelanggar membeludak, dalam sidang di tempat petugas berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Bandung.

"Pelanggar akan kami sidang di tempat, jika membeludak kami akan lanjutkan di PN Bandung besok harinya. Besaran denda tergantung dari persidangan nanti. Kami harapkan masyarakat patuh agar tidak terkena yustisi," cetus Afriandi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.