Sukses

13 Pelayanan Polda Riau Kini Bisa Diakses dari Rumah, Apa Saja?

Polda Riau menyatukan 13 pelayanan publik yang juga bisa dinikmati secara daring dengan nama Sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau.

Liputan6.com, Pekanbaru - Polda Riau menyatukan 13 pelayanan publik dalam satu gedung. Terobosan mempermudah masyarakat ini diresmikan langsung Wakil Kapolri Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono, Kamis (20/5/2021).

Gedung pelayanan terpadu ini berada di Mako Polda Riau, Jalan Jenderal Pattimura Pekanbaru Nomor 13.

Selain gedung terpadu, pelayanan ini bisa dinikmati secara online. Masyarakat Bumi Lancang Kuning bisa mengunduh di play store dengan mengetik Sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau.

Gatot mengatakan, adanya gedung ini sebagai penjabaran Program Prioritas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Ini sekaligus mempermudah masyarakat karena bisa dinikmati secara daring.

"Memudahkan pelayanan publik seperti pelayanan SIM, SKCK karena sudah online," kata Gatot.

Gatot menjelaskan, pelayanan online Polda Riau, selain kecepatan, juga mengurangi kontak antara masyarakat dengan polisi sehingga meminimalisir penyimpangan. Ini juga bisa menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap Polda Riau.

"Kalau masyarakat puas berarti kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin meningkat," kata Gatot.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dilengkapi Drive Thru

Selain itu, Polda Riau juga memangkas birokrasi sehingga lebih efisien dengan pelayanan drive thru. Masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan secara online tinggal mengambil tanpa harus turun dari kendaraan.

"Ini sesuai dengan kebijakan Kapolri tentang transformasi menuju Polri yang Presisi, di antaranya transformasi pada bidang pelayanan publik," jelas Gatot.

Sebagai informasi, jenis pelayanan yang sudah terintegrasi dalam sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau secara keseluruhan di antaranya SKCK Online, Perpanjangan SIM, Perpanjangan KTA Satpam dan STTP Unjuk Rasa.

Berikutnya Izin Keramaian, Laporan Kehilangan Barang, Pelayanan Pembuatan Plat Nomor Khusus Kendaraan, Layanan Informasi, Layanan Whistle Blower System dan Aspirasi Masyarakat. Semuanya sudah ada dalam satu aplikasi Sistem Pelayanan Terpadu Polda Riau.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.