Sukses

Program Vaksin Gotong Royong Diluncurkan, Begini Prosedur Pengajuannya

Vaksinasi yang menyasar para pekerja atau karyawan ini semua prosedurnya harus dilakukan oleh perusahaan.

Liputan6.com, Bandung - Program Vaksin Gotong Royong telah diluncurkan pemerintah. Vaksinasi yang menyasar para pekerja atau karyawan ini semua prosedurnya harus dilakukan oleh perusahaan.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung Ahyani Raksanegara mengatakan, pengajuan untuk pemberian Vaksin Gotong Royong harus dilakukan oleh badan usaha. Penerimanya sendiri adalah karyawan, keluarga karyawan, atau bahkan masyarakat di sekitar perusahan.

"Pendanaannya dibebankan kepada badan hukum atau badan usaha. Namun, penerima vaksin dia tidak bayar sendiri, karena dibayarkan oleh badan usaha maupun badan hukum," kata Ahyani, Rabu (19/5/2021).

Ahyani menjelaskan, bagi perusahaan yang berminat untuk melakukan vaksinasi gotong royong ini bisa menghubungi atau datang langsung ke PT Biofarma, sebagai perusahaan penyedia yang sudah ditunjuk oleh pemerintah pusat.

Setelah mendapatkan vaksin, lanjut Ahyani, proses penyuntikan bisa di fasilitas kesehatan sesuai permintaan perusahaan. Namun, vaksinasi gotong royong tidak bisa dilakukan di fasilitas kesehatan pemerintah karena merupakan tempat pelaksanaan program vaksinasi pemerintah.

"Tidak boleh sama dengan tempat vaksinasi program pemerintah. Jadi nanti badan hukum atau usaha yang berminat akan menunjuk faskesnya. Dan mereka memesan vaksin ke Bio Farma, tidak melalui Dinas Kesehatan," ujarnya.

Ahyani mengatakan, program Vaksin Gotong Royong ini memang berbeda dari yang diberikan oleh pemerintah. Termasuk, target sasarannya pun ditujukan bagi perusahaan yang dinilai mampu untuk membiayai keperluan vaksinasi, sekaligus bisa mempercepat pemberian vaksin karena menghimpun orang dalam jumlah banyak.

Oleh karenanya, Ahyani menyebutkan untuk pembelian Vaksin Gotong Royong ini tidak ada pembatasan jumlah. Selama perusahaan memiliki kemampuan dan sesuai dengan prosedur maka akan mendapatkan Vaksin Gotong Royong.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Vaksinasi Pemerintah Tetap Berjalan

Ahyani mengatakan, program vaksinasi yang diberikan pemerintah tetap dijalankan seperti biasa, yakni mengikuti tahapan dan sasaran yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Karena ini membuka ruang untuk pihak-pihak yang punya kemampuan dan ingin mempercepat terjadinya herd immunity di Indonesia dalam rangka penanganan pandemi. Jadi apabila suatu badan hukum atau badan usaha berkemampuan bisa menggunakan jalur ini," ujarnya.

Ahyani mengungkapkan, perusahaan tidak perlu khawatir dengan harga vaksin Gotong Royong. Sebab, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mematok harga tertinggi vaksin yaitu Rp321.660 dan untuk harga pelayanan tidak boleh lebih dari Rp117.910.

"Bagi perusahaan atau badan hukum yang berkemampuan secara mandiri, sebaiknya membantu pemerintah untuk melindungi karyawannya dengan mengikuti program ini dan mengikuti ketentuan tadi," katanya.

Ahyani menuturkan, jenis Vaksin Gotong Royong ini juga berbeda dengan program vaksinasi pemerintah. Yakni vaksin Sinopharm atau jenis vaksin Inactivated Vaccine yang disebut SARS-CoV2 Vaccine (Vero Cell). Vaksin ini diproduksi oleh Beijing Institute of Biological Product Co Ltd.

Namun, sambung Ahyani, masyarakat atau perusahaan tidak perlu khawatir, sebab keamanan vaksin Sinopharm ini sudah diuji baik oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)

"Kenapa berbeda? Tidak boleh sama karena nanti campur. Mana yang program mana yang mandiri? Ini untuk mencegah juga adanya kerancuan di masyarakat. Ini vaksin yang ditanggung pemerintah atau yang bayar. Tapi yang pasti keamanannya sudah memenuhi BPOM, Halal MUI. Kalau sudah masuk BPOM efektivitasnya di atas 50 persen," ujarnya.

Untuk pelaksanaan Vaksin Gotong Royong di Kota Bandung, Ahyani akan berkoordinasi terlebih dahulu bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Sebab, pihaknya tidak dilibatkan secara langsung dengan pendataan, permohonan, ataupun pengadaan Vaksin Gotong Royong ini.

"Peran Dinkes adalah pada saat perusahaan menunjuk faskes untuk pelaksanaan vaksinasi, kita memeriksa standardisasinya," dia menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.