Sukses

Ketagihan Film Dewasa, Pria di Ogan Ilir Cabuli Keponakannya Saat Bulan Ramadan

Pria di Ogan Ilir Sumsel melakukan pencabulan ke keponakannya sendiri yang berusia 4 tahun, saat bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Liputan6.com, Palembang - AG (28), pria asal Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir Sumatera Selatan (Sumsel), harus merasakan dinginnya lantai bui.

Pasalnya, AG nekat melakukan pencabulan ke BN (4), yang tak lain adalah keponakan kandungnya sendiri.

Diungkapkan Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Iir AKP Robi Sugara, aksi bejat tersebut terungkap berawal saat korban mengeluh sakit ke ibunya, terutama di bagian alat vitalnya. Karena curiga dengan kondisi putri kesayangannya, ibu korban langsung memeriksa tubuh anaknya.

“Saat ditanya, korban akhirnya mengaku jika dia telah dicabuli pamannya sendiri, kakak dari ibu korban,” katanya, Rabu (19/5/2021).

Di tengah rasa kalut, ibu korban berusaha mengorek informasi ke anaknya. Ternyata, perbuatan tak terpuji itu, terjadi pada tanggal 27 April 2021.

Perbuatan asusila tersebut diketahui terjadi pada hari Selasa (27/4/2021), tepat di bulan Ramadan 1442 Hijriah.

Tempat Kejadian Perkara (TKP) terjadi di kediaman tersangka, di Tanjung Dayang Selatan Kabupaten Ogan Ilir Sumsel.

“Korban dan ibunya mengunjungi neneknya di TKP. Ada tersangka juga di rumah tersebut. Di situlah, tersangka melakukan perbuatan asusila ke korban tanpa diketahui orang lain,” ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini :

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Korban Merasakan Kesakitan

Ketika pulang ke rumah, korban kerap merasakan sakit di bagian alat vitalnya. Awalnya korban takut menceritakan, apa yang dialaminya. Tapi akhirnya BN mau bercerita, setelah dibujuk ibunya.

Mendengar cerita dari korban, keluarga BN langsung melaporkan aksi pencabulan tersebut ke Polres Ogan Ilir Sumsel.

“Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir, langsung menyelidiki dan mengumpulkan barang bukti,” katanya.

3 dari 3 halaman

Nonton Film Dewasa

Pada hari Selasa (18/5/2021) malam sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka akhirnya ditangkap di kediamannya.

Atas perbuatannya, tersangka AG terancam Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016, tentang Perlindungan Anak.

Saat diinterogasi, tersangka AG mengaku sering menonton film dewasa, sehingga dia nekat mencabuli keponakannya sendiri.

“Saya sebenarnya tidak ada maksud menyakiti keponakan saya, karena saya sayang sama dia,” ungkapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.