Sukses

Cerita Kasat Reskrim Gadungan Kelabui 4 Wanita Muda Luar Dalam

Melalui aksinya sebagai Kasat Reskrim Gadungan tersebut, DA mampu memperdayai 4 orang wanita yang masih berusia muda. Korbannya tidak hanya dari wilayah Bantul saja, namun ada juga yang berasal dari Wonosobo Jawa Tengah.

Liputan6.com, Bantul - Aksi Don Juan asal Kecamatan Sewon Kabupaten Bantul Yogyakarta ini memang tergolong nekat. Berbekal baju taktikal dan aksesoris polisi lainnya, DA (28) mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres tempatnya berdomisili.

Tujuannya satu, untuk melancarkan niat si polisi gadungan ini untuk memacari banyak wanita muda.

Kapolres Bantul AKBP Wachyu Tri Budi Sulistiyono SIK MH menjelaskan melalui aksinya sebagai Kasat Reskrim Gadungan tersebut, DA mampu memperdayai empat orang wanita yang masih berusia muda. Korbannya tidak hanya dari wilayah Bantul saja, namun ada juga yang berasal dari Wonosobo Jawa Tengah. 

Wachyu mengungkapkan, dengan mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul, DA meminta uang kepada para korbannya untuk membayar utangnya kepada bank. Polisi gadungan ini juga sempat berhubungan badan dengan korbannya layaknya suami istri.

"Ya dengan berlagak jadi Kasat Reskrim itu buat meyakinkan korban,"ujar Wachyu. 

Wachyu menambahkan aksi pemuda pengangguran ini terungkap berkat laporan salah satu korban. WS (21) merasa tertipu luar dalam usai mengetahui jika Kasat Reskrim Bantul bukanlah yang bersangkutan. Korban melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Mapolre Bantul.

Korban baru sadar pacarnya itu bukan kasat Reskrim ketika temannya membaca berita ungkap kasus Polres Bantul beberapa waktu lalu dan memberitahu korban. Merasa ditipu, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bantul.

Terduga pelaku akhirnya dapat diamankan polisi pada Selasa tanggal 23 Maret 2021. Kini polisi gadungan ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Bantul untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Penyidik langsung memeriksa pelaku secara intensif. 

"Dari hasil pemeriksaan, pelaku berkenalan WS (21) mahasiswi asal Kapanewonan Sanden Bantul melalui media sosial,"ungkapnya.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dari media sosial berkenalan dengan Korban

Saat berkenalan melalui media sosial, pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Bantul dengan pangkat AKP. Dari perkenalan itu lantas berlanjut ke pertemuan yang intensif. Kemudian muncul bibit asmara sehingga keduanya sepakat pacaran. 

Dengan sederet bujuk rayu, pelaku kemudian meminta uang kepada korban. Pelaku berjanji akan menikahi korban sehingga korban memenuhi permintaan pelaku. Saat itu, pelaku sempat meminta uang kepada korban dengan total Rp13 juta. 

"Selain itu keduanya juga telah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali,” kata Kapolres Bantul. 

Dari hasil penyelidikan, selain kepada korban WS, pelaku juga melakukan penipuan kepada tiga wanita lainnya, yakni LS (22), mahasiswi asal Wonosobo, ST (24), swasta, warga Kasihan Bantul dan WL (26) swasta, warga Sleman. 

Kepada LS, pelaku berjanji akan menikahinya, bahkan LS sempat dilamar oleh pelaku. Untuk korban ST mengalami kerugian pernah berhubungan badan sebanyak dua kali. Dan korban WL mengalami kerugian uang sejumlah Rp1 juta dan pernah melakukan hubungan badan sebanyak satu kali. 

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngari menambahkan, untuk melancarkan aksinya, tersangka pelaku sengaja sering mengenakan baju taktikal Reserse Kriminal (Reskrim) bertuliskan nama tersangka di sebelah kanan dan tulisan Kasat Reskrim pada sebelah kiri dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). 

"Baju itu dibeli secara online. Dan digunakan agar korban teperdaya," ucap dia.

Selain itu, pelaku juga memakai kalung lencana penyidik Reskrim dan Lencana BNN serta memakai masker warna hitam berlogo Bareskrim untuk mengelabui korban-korbannya. Di hadapan petugas, pelaku mengaku sengaja mengenakan baju taktikal agar lebih gagah. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara,"tambahnya. 

Pelaku DA mengaku nekat menjadi anggota polisi karena dulunya terobsesi menjadi anggota polisi. Ia juga mengaku uang dari hasil menipu tersebut, digunakan untuk membayar utang di bank.

“Dulu ingin menjadi polisi, tapi tak kesampaian,” kata tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.