Sukses

Owner Trading di Bali Jadi Tersangka, 2 Kali Mangkir Pemeriksaan Polisi

Anak Agung Gede Mahendra, owner Indotrader Academy setelah ditetapkan tersangka sudah 2 kali mangkir pemeriksaan Polresta Denpasar. Trader muda asal Bali itu saat dikonfirmasi telepon selulernya tidak dapat dihubungi.

Liputan6.com, Denpasar Owner Indotrader Academy Bali Anak Agung Gede Mahendra mangkir dari panggilan kepolisian. Mahendra seharusnya akan diperiksa sebagai tersangka kasus penipuan.

"Benar. Yang bersangkutan tidak hadir dalam panggilan kedua," kata Kanit IV Satreskrim Polresta Denpasar Iptu M Reza Pranata di Polresta Denpasar, kamis (25/2/2021).

Dari pantauan di lapangan, Mahendra rencananya akan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 Wita. Namun hingga sore hari, dia tidak datang. Sebelumnya, dia juga mangkir dari panggilan pertama.

Atas tidak hadirnya dua kali pemanggilan pemeriksaan itu, polisi rencananya bakal menjemput paksa Mahendra. Upaya itu sudah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 112.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mahendra ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan sebesar Rp45 juta atas laporan siswanya berinisial NBL. Uang itu dipakai untuk membayar paket kelas trading dengan pembelajaran selama 90 hari. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Jemput Paksa Tersangka

Namun dalam perjalanannya, NBL tidak menerima paket kelas sesuai yang dijanjikan. Selain itu, meski sudah menyelesaikan paket kelas, korban tidak menerima sertifikat seperti yang dijanjikan. 

Pengacara Mahendra, Wayan Adimawan saat dikonfirmasi terkait kliennya yang sudah dua kali mangkir dari panggilan kepolisian tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Ida Bagus Surya Prabhawa selaku pengacara NBL menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian. "Saya yakin polisi bekerja dengan baik dengan tetap menjalankan KUHAP dan aturan perundang-undangan," katanya.

Dia berharap hukum bisa menjadi panglima dalam menegakkan keadilan untuk kliennya. "Hukum harus bisa memberikan kepastian, keadilan dan kemanfaatan," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.