Sukses

4 Pegawai Dinsos Sulsel Diperiksa dalam Dugaan Korupsi BPNT Kemensos di Maros

Kejari Maros terus kejar pemeriksaan saksi dalam penyidikan dugaan korupsi bantuan pangan non-tunai Kemensos di Kabupaten Maros, Sulsel.

Liputan6.com, Maros - Sembari menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel, tim penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Negeri Maros (Kejari Maros) terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai Kementerian Sosial (BPNT Kemensos) di Kabupaten Maros.

Kali ini, penyidik kembali memeriksa 4 orang saksi yang merupakan pegawai dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Dinsos Sulsel).

"Jadi ada penambahan saksi 4 orang semuanya dari Dinsos Provinsi," ucap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros (Kejari Maros), Galuh Bastoro Aji via telepon, Senin (18/1/2021).

Adapun penyuplai barang dalam kegiatan BPNT Kemensos di Kabupaten Maros tersebut, kata dia, baru sebagian telah diperiksa.

"Belum semua supplier kita periksa," jelas Galuh.

Tim penyidik sebelumnya telah memeriksa 21 orang saksi terhitung sejak kasus dugaan korupsi penyaluran BPNT Kemensos di Kabupaten Maros itu telah ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan tepatnya 28 Oktober 2020.

Tak hanya itu, tim penyidik juga telah berkoordinasi dengan pihak Kemensos di Jakarta guna mengetahui teknis program BPNT yang dimaksud serta berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel guna menghitung total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penyaluran BPNT Kemensos di Kabupaten Maros yang diduga menyalahi aturan.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dapat Pengawalan Mahasiswa

Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Maros Bersatu (AMB) telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan monopoli penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kemensos oleh salah satu penyuplai di Kabupaten Maros.

Mereka melaporkan kegiatan yang dikelola oleh Dinas Sosial Kabupaten Maros tersebut pada bulan September 2019 ke Kejari Maros.

Alhasil dalam proses penyelidikan awal kasus tersebut, Kejari Maros telah memeriksa sejumlah saksi. Di antaranya perwakilan agen BNI 46, penyuplai atau penyedia barang serta tenaga pendamping sosial BPNT dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Maros.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.