Sukses

Bandel Tak Pakai Masker, Warga Bandung Rogoh Kocek untuk Bayar Denda

Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan.

Liputan6.com, Bandung - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Bandung mulai memberlakukan sanksi administrasi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Untuk pelanggar individu, sudah mulai dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp50 ribu.

Untuk langkah pertama penegakan sanksi administrasi ini digelar di Kecamatan Gedebage dan Kecamatan Panyileukan pada Rabu (11/11/2020). Dalam operasi penegakan tersebut, didapati sebanyak 21 pelanggar dikenai sanksi administrasi. Sedangkan, sanksi sosial sebanyak 49 orang dan 16 orang lainnya dikenakan teguran tertulis.

Pemberian teguran tertulis bagi pelanggar yang membawa masker, tetapi tidak dipakai sebagaimana mestinya. Kemudian, untuk pelanggar lainnya yang tidak membawa atau sanggup membayar denda maka dikenakan sanksi sosial untuk membersihkan area sekitar kantor kecamatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Rasdian Setiadi mengatakan, dari sejumlah rangkaian penegakan disiplin, masih ada masyarakat yang bandel dan menganggap remeh persoalan standardisasi protokol kesehatan melaksanakan 3M dan 1T, yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tidak berkerumun.

"Dari perubahan AKB Perwal Nomor 52 Tahun 2020 itu fokus di kewilayahan. Terkait sanksi memang kita juga diperbolehkan memberi sanksi," kata Rasdian di Bandung.

Menurut Rasdian, kondisi sekarang ini masih banyak masyarakat yang mengabaikan sanksi lisan atau tulisan. Oleh karena itu, pihaknya meningkatkan ke sanksi administratif.

Rasdian menyatakan, untuk sanksi administratif berupa denda khusus pelanggar perorangan tidak dikenai nominal maksimal. Namun, pelanggar protokol kesehatan akan dikenakan sanksi denda Rp50 ribu.

"Sesuai kesepakatan sanksi administrasi maksimal Rp100 ribu. Kemarin, kita sudah kumpulkan kasi trantib, sepakat Rp50 ribu khusus perorangan. Tapi sanksi badan hukum tetap Rp500 ribu," ujarnya.

Rasdian memastikan operasi penegakan disiplin protokol kesehatan akan dilakukan hingga akhir November 2020 mendatang. Operasi ini dilakukan di 30 kecamatan. Setelah itu, pihaknya akan melakukan evaluasi lagi untuk dilanjutkan 14 hari ke depan.

"Besok itu ada dua kecamatan lagi. Kita sudah informasikan ke kewilayahan. Selain operasi penegakan disiplin ada juga operasi yustisinya, yaitu terkait penegakan denda administrasi," ujarnya.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.