Sukses

Ajakan Menikah Ditolak, Pria di Kulonprogo Bakar Pacar hingga Tewas

Pelaku sempat melarikan diri selama 55 hari sebelum akhirnya tertangkap.

Liputan6.com, Kulonprogo - Jajaran Polres Kulonprogo akhirnya berhasil membekuk AT (51), pelaku pembakaran wanita, yang juga kekasihnyaa sendiri, CA (54).

AT sempat melarikan diri selama 55 hari sebelum akhirnya tertangkap pada 30 Oktober 2020 di sekitar Pasar Cikli Temon.

Wakapolres Kulonprogo Kompol Sudarmawan menyampaikan, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap motif AT membakar kekasihnya sendiri, yaitu sakit hati karena korban menolak diajak menikah.

"Pelaku dan korban telah menjalin hubungan asmara selama tiga tahun," ungkap Sudarmawan, Rabu (4/11/2020).

Sudarmawan menjelaskan, kronologi pembakaran tersebut bermula saat pelaku dan korban bertemu di sekitar Puskesmas Mudal, Sentolo, pada Kamis (3/9).

"Saat itu pelaku mengajak korban menikah, tetapi ajakan itu ditolak. Sehingga pelaku sakit hati dan pada Jumat (4/9) pelaku mempunyai rencana untuk membuat jera korban dengan cara dibakar," tuturnya.

Kemudian pada Sabtu pukul 10.00 WIB, pelaku melancarkan aksinya dengan membeli bensin dan menunggu di jalan yang biasa dilewati korban selama kurang lebih dua jam.

"Setelah bertemu pada pukul 12.00 WIB pelaku langsung memberhentikan koban dan terjadilah keributan pada saat korban hendak ingin pergi menuju motornya. Saat itu juga pelaku menyiramkan korban dengan bensin di tubuhnya yang langsung dinyalakan dengan korek api," katanya.

Seusai melakukan aksi keji itu, pelaku kabur meninggalkan korban yang sudah dalam kondisi terbakar. Sementara korban yang ketika itu masih hidup berupaya mencari pertolongan kepada warga yang tinggal di sekitar lokasi kejadian.

Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Wates selama kurang lebih satu bulan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua kendaraan milik korban dan pelaku, korek api gas, serta botol plastik yang digunakan pelaku untuk wadah bensin.

Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 Jo ayat 353 KUHP tentang penganiayaan

yang mengakibatkan luka berat dengan direncanakan terlebih dahulu, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun karena korban akhirnya meninggal dunia, terbuka kemungkinan adanya penyesuaian pasal, yaitu dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

"Dengan keadaan korban yang meninggal dunia karena peristiwa itu, tentunya berpengaruh terhadap pasal-pasal yang akan disangkakan kepada pelaku," ujar Sudarmawan.

Reporter: Bachtiarudin Alam

 

**Ingat #PesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.