Sukses

Tertangkap di Pekanbaru, Buronan Korupsi Kejagung Minta Tak Dipenjara

Pelarian Sunarko, terpidana korupsi pembangunan runway Bandara Moa Tiakur, Provinsi Maluku, berakhir di kamar salah satu hotel di Kota Pekanbaru.

Liputan6.com, Pekanbaru - Pelarian Sunarko, terpidana korupsi pembangunan runway Bandara Moa Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku, berakhir di kamar salah satu hotel di Kota Pekanbaru. Pria berusia 70 tahun itu sudah setahun menjadi buronan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Menurut Asisten Intelejen Keja ti Riau Raharjo Budi Kisnanto, penangkapan buronan korupsi ini merupakan hasil kerja sama intelijen Kajagung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, dan Kejaksaan Negeri Pekanbaru.

"Kejati Riau membantu proses penangkapan tadi malam," kata Raharjo didampingi Kasi Penkum Muspidauan, Rabu (21/10/2020).

Raharjo menjelaskan, keberadaan Sunarko sudah terlacak sejak beberapa hari dan menginap di hotel. Kedatangannya ke Kota Bertuah untuk menghilangkan jejak.

Pengakuan Sunarko ke petugas, dirinya merasa tidak perlu lagi menjalani hukuman karena sudah mengembalikan kerugian negara dalam proyek itu. Nilai berdasarkan putusan majelis hakim sebesar Rp3,1 miliar.

"Pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, harus tetap dijalani," tegas Raharjo.

Sebelum diterbangkan ke Jakarta, Sunarko sempat diinapkan di sel tahanan Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru. Selanjutnya, Kejati Maluku akan berkoordinasi dengan Kejagung.

 

** #IngatPesanIbu

Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.

Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Perkara Kejagung 2016

Menurut data, pembangunan runway Bandara Moa Tiakur bersumber dari APBD tahun 2012. Pagu anggarannya sebesar Rp19 miliar.

Awalnya, perkara ini ditangani tim Kejagung pada akhir 2016. Kemudian perkara dilimpahkan ke Kejati Maluku pada April 2017.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Maluku, Sunarko dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun. Dia juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta dan subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman itu dikuatkan oleh putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Ambon. Hakim tinggi juga menghukum Sunarko membayar kerugian negara sebesar Rp 2.961.326.618,64.

Selain Sunarko, perkara ini juga melibatkan Paulus Miru, mantan Kadishub Kabupaten Maluku Barat Daya. Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider dua bulan kurungan.

Majelis hakim juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta, subsider 2 bulan kurungan, membayar ganti rugi Rp241 juta dan menyita harta benda Nicolas Paulus. Dia merupakan konsultan pengawas pembangunan bandara itu.

Hakim memvonis sama kepada terdakwa John Tangkuman, mantan Kadishub Maluku Barat Daya lainnya. Namun tidak dihukum membayar uang pengganti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.