Sukses

Menyaru Wanita, Mahasiswa Peras Korban dengan Rekaman Video Call Seks

Seorang pria yang sering menyamar menjadi wanita di media sosial ditangkap Polda Riau karena memeras seseorang setelah melakukan video call sex.

Liputan6.com, Pekanbaru - Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap pria inisial RRY karena mengancam menyebarkan video call seks korbannya di Pekanbaru. Pria 23 tahun ini mendapatkan video itu setelah menyamar menjadi perempuan di dunia maya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Andri Sudarmadi mahasiswa tersebut ditangkap di Kelurahan Kubu Marapalam, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat.

Andri menjelaskan, pelaku membuat akun media sosial dan memasang foto dirinya dengan dandanan seperti wanita. Di akun itu, pelaku menawarkan jasa VCS dengan tarif terjangkau.

Beberapa orang termakan jebakan pelaku dan menghubunginya. Salah satunya, pria sial berinisial AFM. Dia melakukan Video Call Seks dengan pelaku tanpa menyadari perbuatannya itu direkam.

"Dari rekaman inilah pelaku memeras korban," kata Andri, Sabtu petang, 12 September 2020.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Belasan Juta Ambyar Diperas

Takut VCS dengan pelaku tersebar, korban menransfer sejumlah uang. Ada beberapa kali pelaku meminta uang sehingga korban tak tahan lagi dan melapor ke Polda Riau pada 3 Agustus 2020.

"Totalnya ada Rp12 juta korban mengirim uang kepada pelaku," kata Andri.

Tim Siber Polda Riau melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya terdeteksi di Sumbar. Pelaku akhirnya tertangkap pada Rabu pagi, 9 September 2020, ketika berada di rumah.

Polda Riau menyita sejumlah barang bukti dari pelaku. Di antaranya sebuah laptop, ponsel Iphone 11 Pro Max, handphone Vivo V19, handphone Samsung Galaxy A8, 2 handphone E 1272, hard disk Toshiba 1 tera, sehelai jilbab, sebuah box alat kecantikan, dan 19 helai baju serta sehelai celana.

Pelaku dijerat Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 dan/atau Pasal 45 ayat 4 juncto Pasal 27 ayat 4 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.

"Ancaman pidana enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Andri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.