Sukses

Viral Aksi Pria Membegal Payudara Wanita Berhijab Terekam CCTV di Pati

Begal Payudara Beraksi di Kabupaten Pati Jawa Tengah

Liputan6.com, Pati - Wanita itu apes saat sedang mengendarai sepedanya di jalan depan Masjid Nurul Iman, Desa Panjunan, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dia menjadi korban begal payudara seorang pria bejat di tengah jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Liputan6.com, aksi bejat pelaku begal payudara itu terekam kamera CCTV (close circuit television) milik warga yang terpasang di sepanjang jalan pada hari Selasa (1/9/2020) sekitar pukul 09.32 WIB.

Video CCTV atas peristiwa itu pun viral di berbagai media sosial.

Dalam rekaman CCTV itu, pelaku awal mulanya tampak sedang melaju menaiki sepeda motor matic berwarna merah. Kemudian, ada seorang perempuan yang menaiki sepeda dengan memakai kaos putih dan berkerudung kuning melaju dari arah yang berlawanan. 

Dari rekaman CCTV itu, tampak jelas motor yang digunakan pelaku begal payudara bernomor polisi K 4339 EU berbalik arah mengejar korban. Pelaku terlihat menyodorkan tangan kirinya dan menyentuh payudara korban.

 

Simak Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kenapa Polisi Tak Bertindak?

Kapolsek Pati, Iptu Sahlan saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, pihak kepolisian tidak bisa berbuat apa-apa atas peristiwa pelecehan seorang wanita yang terjadi di wilayah hukumnya. Sebab, pihak korban tidak melapor ke kepolisian.

Dia bilang, pihak pelaku sudah mengakui kesalahan pada malam hari pascaperistiwa itu terjadi. Pelaku langsung mendatangi rumah korban untuk meminta maaf.

"Saya sendiri mau melangkah, kalau legal standing-nya tidak ada, artinya si pelapor kalau tidak ada kan saya tidak punya panjatan," ucap Sahlan, Sabtu (12/9/2020).

Menurut Sahlan, soal riuh adanya wanita dilecehkan seorang pria hingga viral di media sosial tidak bisa jadi pijakan untuk membekuk pelaku agar diproses hukum.

"Kalau kita bicara soal penyidikan, sesuai aturan perkab, itu kan harus ada legal standingnya. Artinya perlu ada pelapornya," jelasnya.

Lebih lanjut, Sahlan menjelaskan, apabila atas adanya aksi tersebut dari pihak korban melapor, maka akan segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

"Kita, kan pelayan masyarakat, ketika masyarakat meminta untuk diberikan pelayanan, dalam hal ini berkaitan dengan peristiwa kejahatan, baru kita bisa melangkah," katanya.

"Kejadiannya itu kurang lebih semingguan ini," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.