Sukses

Hakim Diminta Kabulkan Penangguhan Penahanan Rangga Sunda Empire

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung diminta mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Ki Ageng Rangga Sasana.

Liputan6.com, Bandung Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung diminta mempertimbangkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa petinggi kekaisaran fiktif Sunda Empire, Ki Ageng Rangga Sasana. Terdakwa diketahui memiliki riwayat sakit paru-paru.

Pengacara terdakwa Rangga, Misbahul Huda menjelaskan, kliennya sudah mengalami sakit paru-paru sejak jauh sebelum masuk kursi pesakitan.

"Dari sisi kondisi penyakitnya, beliau punya penyakit riwayat penyakit paru-paru. Makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat Rumah Sakit Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," ujar Misbahul di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (18/6/2020).

Misbahul kembali mengajukan penangguhan penahanan terhadap Rangga. Kali ini, pengajuan dilakukan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

"Kami mengajukan penangguhan penahanan karena terdakwa dalam kondisi yang memprihatinkan," ujarnya.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Sunda Empire Suharja tak keberatan dengan pengajuan penangguhan yang dilakukan Rangga.

"Itu sudah ranah majelis hakim, dikabulkan atau tidak kewenangannya ada pada hakim bukan lagi haksa. Jadi apa yang disampaikan penasehat hukum dengan alasan sakit itu nanti majelis hakim yang mempertimbangkan," ujar Suharja.

Sebelumnya, Ki Ageng Rangga Sasana mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jabar. Namun polisi menolak permohonan penangguhan penahanan pria yang menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Sunda Empire itu karena khawatir kabur dan menghilangkan bukti.

Selain khawatir melarikan diri dan menghilangkan bukti, penolakan penangguhan penahanan ini karena tersangka mengulangi perbuatan.

Seperti diketahui, Rangga bersama dua terdakwa lainnya, Nasri Bank dan Raden Ratna Ningrum didakwa jaksa telah menyebarkan kabar bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Ketiganya didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.