Sukses

Bupati Banyuasin Minta Perangkat Desa Kembalikan Bansos yang Diterima

Bupati Banyuasin meminta kepada para perangkat daerah yang sudah terlanjur menerima bantuan sosial (bansos), agar segera mengembalikannya.

Liputan6.com, Palembang - Bantuan sosial (bansos) yang digulirkan pemerintah pusat untuk warga yang terdampak Corona Covid-19, turut dibagikan di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel).

Bansos berupa dana sebesar Rp600.000 per bulan, diberikan kepada penerima tepat sasaran. Seperti warga miskin atau warga yang kehilangan pekerjaan saat pandemi Corona Covid-19.

Karena bantuan ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, Bupati Banyuasin Askolani melarang warga yang tidak masuk kriteria untuk menolak bantuan ini.

Dia memaparkan beberapa kriteria warga yang tidak boleh menerima bansos yaitu, perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan anggota kepolisian.

"Bagi perangkat desa yang sudah yang sudah terlanjur menerima bansos ini, harus segera mengembalikan dana yang diterima," katanya dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama unsur Tripika, UPT puskesmas, rumah sakit pratama, lurah dan kades se-Kecamatan Makartijaya Banyuasin, Kamis (11/6/2020).

Tidak hanya bansos yang diberikan saat pandemi Corona Covid-19. Bantuan lain dari Kementrian Sosial (Kemensos), baik Penerima Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Sosial Pangan (BSP) dan Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Baik dari pemerintah pusat dan dana desa, juga tidak boleh diterima oleh warga yang berprofesi seperti yang disebutkan Askolani.

"Perangkat desa, kepala daerah, BPD, sekdes, kepala dusun dan Ketua RT juga, tidak boleh menerima bansos. Karena mereka sudah dapat gaji atau honor dari negara,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh warga dari berbagai kalangan memang mengalami dampak dari pandemi Corona Covid-19. Bahkan para kepala daerah hingga anggota legislatif pun terkena dampaknya.

Namun, kriteria penerima bansos yang terkena dampak pandemi Corona Covid-19, ialah warga yang kehilangan mata pencahariannya. Sehingga tidak bisa memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

"Yang menerima bansos itu, mereka yang memenuhi ketentuan yang sudah ditetapkan. Sedangkan untuk perangkat desa, ASN, TNI, dan Polri tidak diperbolehkan," ungkap Bupati Banyuasin.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.