Sukses

PSBB di Palembang Mulai Berlaku Hari Ini, Berikut Beberapa Aturan Pentingnya

Wali Kota Palembang Harnojoyo mengumumkan PSBB di Kota Palembang sudah berlaku pada hari Rabu (20/5/2020).

Liputan6.com, Palembang - Wali Kota (Wako) Palembang Harnojoyo akhirnya mengumumkan, jika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah diberlakukan hari ini, Rabu (20/5/2020).

Hal ini disampaikannya usai menggelar rapat Pelaksanaan PSBB Palembang, di rumah dinas (rumdin) Wako Palembang, pada Rabu siang sekitar pukul 13.00 WIB.

“PSBB dimulai hari ini, berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada tanggal 2 Juni 2020 mendatang. Penerapan PSBB ini untuk mengurangi mencegah penularan virus Corona Covid-19,” katanya saat menggelar Konferensi Pers.

Dia mengharapkan semua masyarakat menjadi garda terdepan dalam pencegahan penularan Covid-19 tersebut. Seperti terus mengikuti imbauan pemerintah, yaitu menjaga jarak, tidak melakukan aktivitas di luar rumah jika tidak penting, pakai masker saat keluar rumah, rajin mencuci tangan dan lainnya.

Menurutnya, PSBB ini bukan berarti menghentikan segala aktivitas namun lebih ke pembatasan.Terutama dirasakan oleh pelaku bisnis, yang jam operasionalnya dibatasi hanya 5 jam.

“Tidak kita terapkan langsung semuanya, ada pengecualian. Kami juga berharap kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non ASN untuk menyosialisasikan lahirnya Perwali ini. Jangan sampai ASN justru terjaring (razia PSBB),” ujarnya.

Peraturan yang disahkan dalam Perwali Palembang yaitu pembatasan aktivitas luar rumah, seperti pelaksanaan belajar di sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan di tempat ibadah, kegiatan sosial budaya dan pergerakan orang dan barang menggunakan moda transportasi.

Aktivitas yang dihentikan sementara selama PSBB di Palembang , yaitu kegiatan di lembaga pendidikan tinggi, lembaga penelitian, lembaga pembinaan dan sejenisnya.

“Untuk pembatasan jam operasional kerja di tempat kerja atau kantor, maksimal 5 jam per hari. Jumlah pekerjanya maksimal sepertiga dari total pekerja setiap harinya. Kecuali jumlah pekerjanya sama atau kurang dari 5 orang,” ujarnya.

Ada juga 11 sektor usaha yang masih terus beroperasi selama PSBB yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan kebutuhan sehari-hari.

Pengecualian pembatasan aktivitas kerja juga berlaku bagi anggota kepolisian, TNI, pemerintah pusat dan daerah, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah.

“Untuk tempat usaha kuliner, harus membatasi layanan hanya take away atau dibungkus, melalui pemesanan secara online dan telepon. Menjaga jarak antrian 1 meter dan jam beroperasi hanya 5 jam saja,” katanya.

Pembatasan jam operasional juga diberlakukan ke pusat perbelanjaan. Untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pengunjung, akan ditempatkan petugas di posko di lokasi tersebut.

Di sektor perhotelan di Palembang, para tamu hanya diperbolehkan beraktivitas di dalam kamar dengan memanfaatkan layanan room service, menyediakan layanan khusus bagi tamu yang melakukan isolasi mandiri.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pembatasan Transportasi Online

Di sektor konstruksi, para pekerja hanya melakukan aktivitas di dalam kawasan proyek, menyediakan tempat tinggal dan kebutuhan sehari-hari para pekerja, menyediakan ruang kesehatan dan kelengkapannya.

“Tanggal 18 Mei 2020 lalu, kita sudah menyerukan imbauan sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementrian Agama (Kemenag), bahwa Salat Idul Fitri 1441 Hijriah dilakanakan di rumah masing-masing,” ucapnya.

Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegitan dengan jumlah lebih dari 4 orang, pengendara sepeda motor tidak boleh berboncengan dengan penumpang, kecuali penumpangnya merupakan satu keluarga. Yang ditunjkkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas lainnya.

Sedangkan untuk kendaran roda empat, angkutan perairan dan moda transportasi barang, hanya boleh mengangkut sebanyak 50 persen dari total kapasitas penumpang. Hal ini juga diterapkan ke jasa transportasi online.

“Untuk ojek online, hanya boleh menerima pesanan beli makanan atau antar paket, tidak boleh membonceng penumpang. Untuk taksi online, harus menanyakan dulu jumlah penumpangnya berapa. Harus disesuaikan dengan ketentuan jumlah penumpang yang boleh diantar,” ucapnya.

Lalu, tim gabungan juga akan menjaga di pintu perbatasan. Dengan memasang posko di 13 titik di dekat perbatasan jelang Idul Fitri 1441 Hijriah nanti.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.