Sukses

Perpanjang PSBB Pemkot Cirebon Terapkan Kearifan Lokal, Apa Bedanya?

Ada perbedaan cara menerapkan kebijakan PSBB tahap ke-2 di wilayah Kota Cirebon, bahkan diklaim lebih baik daripada tahap pertama

Liputan6.com, Cirebon - Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Cirebon memutuskan untuk memperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Perpanjangan masa PSBB tersebut mengingat masih banyak ditemukan pelanggaran. Walikota Cirebon Nashrudin Azis mengatakan, perpanjangan PSBB tahap kedua mulai berlaku 20 Mei 2020 mendatang.

"Ada PSBB saja masyarakat masih banyak berkerumun, apalagi jika PSBB tidak diperpanjang,” ujar Azis usai memimpin rapat Gugus Tugas Covid 19 Kota Cirebon yang membahas kelanjutan pelaksanaan PSBB, Minggu (17/5/2020).

Namun demikian, penerapan PSBB tahap kedua ini ada sedikit perbedaan. Pada PSBB tahap kedua ini pengendalian di tingkat RT dan RW lebih ketat.

Di tengah PSBB tahap kedua, tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon akan terus melakukan sosialisasi tentang pola hidup sehat. Mulai jaga jarak hingga rajin mencuci tangan.

Sosialisasi tersebut akan terus dilakukan hingga vaksin Covid-19 ditemukan. Dia mengatakan, sosialisasi tersebut sekaligus membimbing masyarakat menghadapi kehidupan baru di tengah covid-19.

“Selain itu pengetatan pengawasan akan dilakukan di perbatasan Kota Cirebon untuk mencegah migrasi orang,” kata Azis.

Uniknya, kata Azis, dalam persiapan penerapan PSBB tahap kedua tersebut. Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Cirebon menggunakan pendekatan kearifan lokal.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Relaksasi Pengusaha

Pemkot Cirebon akan merelaksasi tempat perbelanjaan namun harus memenuhi syarat. Salah satunya menerapkan protokol Covid-19 dan mengendalikan pengunjung.

“Pelaku usaha khususnya pusat perbelanjaan akan kami undang untuk membicarakan jalan tengah. PSBB tahap kedua ini rentan ramai juga karena mendekati lebaran,” ujar Azis.

Dalam pengawasan pelaksanaan PSBB tahap II, Azis akan bekerjasama dengan aparat kepolisian dan TNI untuk patroli bersama gugus tugas bagian penindakan yaitu Satpol PP.

“Jika pelaku usaha melanggar aturan PSBB yang telah dilonggarkan maka akan ditindak langsung. Tutup saat itu juga," sambung Azis.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Cirebon dr. Edy Sugiarto memaparkan untuk tren kasus Covid 19 di Kota Cirebon menurun selama PSBB. Namun, Pemkot Cirebon tetap akan melakukan tes PCR (Polymerase Chain Reaction) atau tes swab di tiap kecamatan dengan jumlah 300 orang per kecamatan.

“Karantina parsial di tingkat RW kami rasa akan lebih efektif untuk mencegah penyebaran Covid 19,” paparnya.

Edy mengatakan meskipun Kota Cirebon berstatus zona kuning akan tetapi dikelilingi oleh daerah yang masuk kategori zona merah hasil pemaparan Gubernur Jawa Barat, sehingga hal itu perlu diantisipasi.

“Jangan sampai ada gelombang kedua kasus Covid 19 setelah PSBB berakhir sebab interaksi masyarakat dipastikan meningkat”, sebut dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.