Sukses

5 Daerah di Jabar Jadi Prioritas Penerapan PSBB, Mana Saja?

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memprioritaskan lima daerah di wilayahnya untuk menerapkan PSBB untuk menekan penyebaran virus Corona.

Liputan6.com, Bandung - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memprioritaskan lima daerah di wilayahnya untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) demi menekan penyebaran virus Corona (Covid-19).

Kelima daerah tersebut berada di wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, yakni Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok.

"Pada dasarnya kami prioritaskan kota/kabupaten yang berada dekat dengan Jakarta. Itu karena harus satu cermin. Kalau Jakarta Pak Anis (Gubernur DKI) bilang A, maka Bogor, Bekasi, Depok harus sama karena virus ini tidak ada KTP-nya," kata pria yang akrab disapa Emil itu di Gedung Pakuan, Jumat (3/4/2020).

Emil menjelaskan, kebijakan PSBB akan efektif jika wilayah DKI yang menjadi episentrum Corona memberlakukan aturan tersebut. Barulah kelima daerah tersebut mengikuti.

"Karena kalau Jakarta yang melakukan upaya, tiba-tiba Bodebek beda maka itu tidak efektif juga. Maka dari itu yang akan kita lakukan untuk PSBB akan kami samakan dengan Pak Anis di Jakarta," katanya.

Sejauh ini, ia berpendapat kelima daerah tidak mempersoalkan untuk memberlakukan PSBB. Namun, keputusan menerapkan PSBB tetap menunggu kebijakan dari DKI.

"Masih kita koordinasikan, saya menunggu dulu arah Jakarta. Jadi di urusan ini kami memberi prioritas Jakarta mengambil kesimpulan dulu. Setelah Jakarta mengambil keputusan kami mengikuti," ucapnya.

**Ayo berdonasi untuk perlengkapan medis tenaga kesehatan melawan Virus Corona COVID-19 dengan klik tautan ini.

Simak Video Pilihan di Bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tunggu Permenkes

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyelesaikan peraturan menteri (permen) soal PSBB. Permen itu nantinya akan mengatur kriteria daerah yang dapat menerapkan PSBB untuk menangani virus Corona.

"Tinggal nanti Menteri Kesehatan segera mengatur lebih rinci di dalam peraturan menteri. Apa kriteria daerah yang bisa diterapkan PSBB, langkah apa yang bisa dilakukan daerah," kata Jokowi saat memimpin rapat terbatas melalui video conference, Kamis (2/4/2020).

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu meminta agar peraturan itu bisa rampung dalam dua hari. Sehingga, daerah bisa segera menerapkannya untuk menekan angka penyebaran virus Corona.

"Saya minta dalam waktu maksimal dua hari peraturan menteri itu sudah selesai," ucapnya.

Jokowi mengingatkan bahwa pemerintah pusat dan daerah harus satu visi dalam menghadapi wabah corona. Saat ini, pemerintah menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial Berskala Besar.

"Perlu saya jelaskan lagi mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota sampai ke kepala desa, lurah harus satu visi yang sama satu strategi yang sama menyelesaikan persoalan yang sedang kita hadapi saat ini," tegas Jokowi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.