Sukses

Kakek Bejat di Sumenep Perkosa Anak di Bawah Umur hingga Hamil

Abdul Latip (60), kakek bejat di Sumenep, tega memperkosa anak di bawah umur yang merupakan tetangganya sendiri hingga hamil.

Liputan6.com, Sumenep - Di usianya yang masih 13 tahun, seorang pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Sumenep, Madura, Jawa Timur, harus menanggung beban yang besar. Dirinya hamil setelah kakek bejat memperkosanya.  

Kakek bejat bernama Abdul Latip (60), warga Desa Sepanjang, Kecamatan Sapeken, memperkosa gadis itu tiga bulan yang lalu. Aksi bejat itu diketahui setelah orangtua korban curiga terhadap kondisi badan anaknya yang tampak berbeda. Melihat perubahan itu, ibu korban memeriksa sang anak ke bidan desa. Dari pemeriksaan tersebut, korban diketahui positif hamil.

Awalnya orangtua korban sempat tidak percaya dan membawanya lagi ke bidan yang lain di luar desa. Hasilnya tetap sama, sang anak tetap positif hamil usai dites urine.

"Mengetahui anaknya hamil, ibu korban bertanya ke anaknya. Kemudian sang anak pun mengaku kalau dirinya diperkosa seorang kakek yang merupakan tetangganya," kata Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Senin (20/1/2020).

Widi mengatakan, kedua orangtua korban kaget dan tidak terima, sehingga melaporkan kakek bejat itu ke aparat desa yang kemudian dilanjukan ke kepolisian daerah setempat.

"Saat berada di balai desa pelaku mengakui perbuatan bejatnya. Jadi pihak desa langsung menyerahkan pelaku ke Polsek," katanya.

Korban kini tampak murung dan kerap menyendiri, bahkan tubuhnya terihat agak kurus. Dirinya merasa malu dengan apa yang dialaminya.

Pelaku kini sudah ditahan kepolisian Polres Sumenep, bersama barang bukti pakaian lengan panjang warna abu-abu kombinasi garis hitam, celana panjang warna abu-abu kombinasi biru, rok panjang warna merah motif bola warna hijau, dan celana dalam warna putih motif gambar kulit macan tutul. 

Saat ini pelaku telah mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolres Sumenep untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kakek bejat itu dikenai Pasal 81, 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana 15 tahun penjara.  

Simak juga video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.