Sukses

Kelola Sampah Mandiri dapat Uang dari Pemprov Bali

Pemprov Bali juga akan menggelar kompetisi pengelolaan sampah

Liputan6.com, Denpasar Upaya menciptakan Bali bebas sampah terus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali. setelah mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Wayan Koster kembali akan membuat terobosan baru.

Kali ini adalah pengelolaan sampah secara mandiri di komunitas masing-masing. Mereka yang melakukan dengan baik akan mendapat insentif dari Pemprov Bali.

Gubernur Bali, Wayan Koster menjelaskan, Pergub Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai adalah langkah awal dalam kerangka mengatasi persoalan sampah plastik.

“Bebas dari timbulan sampah plastik sekali pakai ini bagi kami di Bali kebijakan awal. Ke depan kami akan perluas. Tak hanya sampah plastik, juga lainnya yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar Koster, Sabtu (14/7/2019).

Menurutnya, langkah itu diambil sebagai bagian dari upaya menciptakan kondisi lingkungan yang nyaman dan asri di Bali. Pasalnya, sebagai destinasi wisata dunia, maka kondisi lingkungan Pulau Dewata harus membuat turis yang berlibur ke Bali nyaman.

“Ini berkaitan dengan Bali sebagai destinasi wisata dunia. Saya akan meneruskan kebijakan agar Bali bersih. Dalam waktu dekat akan keluar pergub tentang pengelolaan sampah yang harus selesai di sumbernya. Sehingga, tak perlu lagi ramai-ramai lagi ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir),” ujarnya.

Pergub itu, Koster melanjutkan, dalam proses pematangan. Saat ini, katanya melanjutkan, tinggal dua tahapan lagi yakni membuat forum diskusi dan pengajuan ke Kementerian Lingkungan Hidup.

“Sudah presentasi empat kali. Saya minta dimatangkan untuk dibuat forum diskusi. Saya akan segera ajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup,” papar dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kompetisi Pengelolaan Sampah

Menurut Koster, semua stakeholder mulai dari industri, rumah sakit, sekolah, pasar dan lainnya adalah mereka yang menghasilkan sampah. Melalui pergub baru itu nantinya mereka yang menghasilkan sampah wajib melakukan pengelolaan mandiri.

Teknologi dan cara pengelolaan sampah akan difasilitasi oleh Pemprov Bali. tak hanya sampai di situ, mereka yang mengelola secara mandiri sampah yang dihasilkannya akan diberikan insentif.

“Jadi, nanti siapa yang menghasilkan sampah, dia yang mengelola. Dibuatkan teknologinya, tata cara mengelolanya, lalu diberikan insentif. Di sekolah misalnya, dikelola, ditabung sampahnya, dia dapat uang. Dari sampah yang jorok bisa menghasilkan uang, menghasilkan nilai ekonomi,” kata Koster.

Di desa adat pun demikian. Akan dibuatkan pengelolaan sampah secara berjenjang. Bahkan, Koster mewacanakan akan membuat kompetisi pengelolaan sampah bagi desa adat se-Bali.

“Desa adat akan diberikan insentif, akan dibuat kompetisi siapa yang paling baik mengelola sampah dan lain sebagainya. Kalau ini berjalan, sampah ke TPA akan sangat sedikit,” tutur Koster.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.