Sukses

Cekcok di Lampu Merah Berujung Serudukan Maut Sopir Mobil Mewah di Solo

Seorang pengendara sepeda motor tewas di lokasi kejadian setelah diseruduk sopir mobil mewah dan terseret hingga 20 meter.

Liputan6.com, Solo - Penyidik Polres Kota Surakarta menetapkan sopir mobil mewah Mercedes-Benz warna hitam bernomor polisi AD 888 QQ yang menabrak seorang pengendara sepeda motor hingga tewas, di Jalan KS Tubun Manahan Solo, Rabu, sebagai tersangka.

Menurut Kepala Polresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo diwakili Kasat Reskrim Kompol Fadli, sopir Marcedes-Benz berinisial IA (40) adalah warga Karanganyar, Jateng. Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan usai kejadian sekitar pukul 12.00 WIB, Rabu, 22 Agustus 2018.

"Pelaku telah sengaja menabrak dari belakang korban yang mengendarai sepeda motor saat melintas di Jalan KS Tubun Manahan hingga meninggal dunia di lokasi kejadian," kata Fadli, dilansir Antara.

Menurut Fadli, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi, pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka. IA kemudian ditahan di Mapolresta Surakarta untuk menjalani proses hukum, sejak semalam.

Sebelum insiden tabrak belakang terjadi, IA sempat cekcok dengan pengendara sepeda motor bernama Eko Prasetio (28) warga Jalan Mliwis 3/8 RT 02 RW 07 Manahan, Banjarsari, Solo. Cekcok itu terjadi di lampu merah perempatan Jalan Pemuda Manahan.

Korban dan pelaku sempat bertemu kembali di kawasan Manahan. Rupanya, Eko masih memendam kekesalan hingga ia menendang bemper belakang mobil. IA yang tak terima lalu mengejar pengendara itu dengan kecepatan tinggi dan menabrak sepeda motor korban hingga jatuh tersungkur.

Bahkan, korban sempat terseret sekitar 20 meter. "Korban dengan kondisi lukanya yang parah, dan meninggal dunia di lokasi kejadian. Anggota Satuan Reskrim sempat mengejar pelaku yang lari ke arah utara, dan tidak ada satu jam berhasil diamankan IA," katanya.

Menurut Fadli, jasad Eko kemudian dibawa ke rumah sakit, sedangkan IA diperiksa oleh penyidik. Dalam kejadian ini, ia berpendapat IA sengaja menabrak sepeda motor korban sehingga dikategorikan sebagai tindak pidana, bukan kecelakaan lalu lintas murni.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenai Pasal 338 atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kepada penyidik, sopir mobil mewah itu mengaku spontan menabrak korban.

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.