Sukses

13 Ribu PNS Pemkot Surabaya Dipastikan Dapat THR

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyampaikan keberatan atas keputusan pemerintah pusat meminta THR PNS diambil dari APBD.

Liputan6.com, Surabaya - Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 13 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dipastikan cair. Namun, THR itu tidak memasukkan komponen tunjangan kerja (TPP).

"Sudah dicairkan 3-4 hari dengan total Rp 58 miliar," kata Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah Kota Surabaya Yusron Sumarsono, Jumat, 8 Juni 2018.

Menurut Yusron, komponen yang dimaksud adalah TPP atau tunjangan kerja di Surabaya. Di awal penyusunan APBD, kata Yusron, TPP tidak dialokasikan karena hanya mengamanatkan gaji ke 14.

"Komponennya hanya gaji, tidak ada TPP. Maka dari itu, Pemkot tidak berani membayarkan THR yang ada TPP-nya," jelasnya.

Alasan penundaan tunjangan, lanjut Yusron, disebabkan adanya perbedaan persepsi Pemkot Surabaya yang memakai istilah tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TTPP) yang berbasis kerja.

"Di APBD tidak dianggarakan komponen TTPP masuk dibayarkan bersama THR. Dalam Peraturan Pemerintah no 19 tahun 2018 disebut tunjangan kinerja," kata pria berkacamata itu.

Yusron menambahkan, apabila tunjangan dibayarkan, total anggaran yang dikeluarkan sekitar Rp 50-55 miliar untuk 13 ribu PNS Pemkot Surabaya. "Alasan TPP tidak bisa direalisasikan karena disesuaikan dengan kinerja dari masing-masing PNS," imbuhnya.

Sebelumnya, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini keberatan atas keputusan pemberian THR dan tunjangan kepada PNS tahun ini dikeluarkan dari APBD. Ia menilai keputusan pemerintah pusat terlalu mendadak.

"Aku dapat uang dari mana. Kita kan tidak bisa tiba-tiba, semua kan terploting anggarannya dan semua harus persetujuan DPRD dan saat masukan ke DPRD ada rinciannya, gaji sekian. Kalau ada yang baru, saya tidak berani," ujar Risma, beberapa waktu lalu.

Pasalnya, APBD sebagai sumber dana THR dan Tunjangan yang disarankan Kemendagri, sudah terploting untuk kebutuhan pembangunan Kota Surabaya. Sementara, pemberian THR diatur berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) kepada Gubernur Nomor 903/3386/SJ tertanggal 30 Mei 2018 serta Surat Mendagri kepada Bupati/Wali Kota Nomor 903/3387/SJ tertanggal 30 Mei 2018.

Aturan soal THR PNS daerah juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2018, yang mengatur penganggaran gaji pokok dan tunjangan PNS daerah disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan serta memperhitungkan rencana kenaikan gaji pokok dan tunjangan serta pemberian gaji ke-13 dan gaji ke-14.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.