Sukses

Liburan di Bali Tanpa Bawa Duit, Turis Rusia Hadapi Persidangan

Ulah turis Rusia yang berlibur di Bali tanpa bawa duit membuat sejumlah pihak merugi. Salah satunya adalah tukang tato.

Liputan6.com, Denpasar - Terdakwa Sodel Pavel (41), warga Rusia yang tidak membayar uang sewa hotel dan makanan di The Tusita Hotel, Jalan Kartika Plasa, Kuta, Bali, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ketut Tirta itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) G.A Surya Yunita menilai terdakwa telah melanggar Pasal 379a KUHP dan Pasal 378 KUHP jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang membeli barang tidak melunasi pembayaran.

"Terdakwa melakukan kejahatan sebagai mata pencarian atau kebiasaan untuk membeli barang-barang dengan maksud supaya tanpa pembayaran seluruhnya, menguasai barang-barang untuk diri sendiri atau orang lain," kata jaksa saat membacakan amar dakwaan di hadapan majelis hakim, dilansir Antara, Kamis, 7 Juni 2018.

Jaksa mengatakan, terdakwa datang ke Bali untuk menginap di The Tusita Hotel pada 9 Maret 2018. Saat check in, pihak hotel meminta warga Rusia untuk membayar uang deposit (jaminan). Namun, ia mengatakan akan membayar keesokan harinya pada 10 Maret 2018 karena mengaku tak membawa uang tunai.

Keesokan harinya, saat karyawan hotel menagih uang jaminan itu sesuai janji terdakwa, warga Rusia itu mengatakan kartu ATM-nya bermasalah dan berjanji kembali akan membayar tunai pada 18 Maret 2018, saat dirinya hendak check out.

Tidak hanya itu, pada 15 Maret 2018, terdakwa datang ke pool bar hotel setempat dan memesan enam botol minuman dan makanan kepada pelayan. Saat pelayanan menagih pembayaran Rp 635 ribu untuk semua pesanannya itu, warga Rusia itu kembali mengatakan akan membayarnya nanti.

Saat "pool bar" akan tutup, warga Rusia itu memberikan dua kartu kreditnya kepada pelayan bar hotel. Nyatanya, kartu tersebut tidak bisa digunakan untuk membayar tagihan.

Selanjutnya, terdakwa mengatakan kepada pelayanan bahwa besok harinya akan membayar tagihan itu karena uangnya belum dikirim oleh rekannya. Terdakwa yang memang tidak memiliki uang itu, kemudian kembali melakukan aksi yang sama dengan mencari tukang tato temporer yang ada di depan hotel itu.

Kepada saksi I Nengah Ariaswan, terdakwa menyanggupi akan membayar lima buah tato temporer dengan harga Rp 1,4 juta. Namun setelah ditato, warga Rusia itu lagi-lagi mengaku tidak memiliki uang tunai.

Selanjutnya, I Nengah diajak terdakwa ke sebuah ATM di dekat hotel itu dengan alasan akan mengambil uang. Namun saat akan mengambil uang, kartu kredit terdakwa bermasalah.

Saksi yang tetap meminta jasanya dibayar akhirnya melaporkan kasus itu kepada polisi. Berdasarkan penyidikan, pihak hotel mengalami kerugian sekitar Rp 4,145 juta dan membuat saksi I Nengah Ariaswan juga merugi Rp 1,4 juta akibat ulah turis Rusia itu.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.