Sukses

Minuman Racikan Maut Renggut Nyawa Dua Gadis di Sukabumi

Minuman racikan maut itu dibuat oleh teman-teman yang dikenal melalui media sosial. Setelah diteliti mengenai komposisi minuman ini, hasilnya sangat mengejutkan.

Liputan6.com, Sukabumi - WI (18) dan TA (16), dua remaja wanita asal Kabandungan, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jawa Barat, meninggal dunia usai menenggak minuman racikan. Satuan Reserse Kriminal Polres Sukabumi Kota menetapkan tiga tersangka dalam peristiwa ini.

Kedua remaja tersebut dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, pada Kamis, 26 April 2018. WI meninggal dunia beberapa jam kemudian setelah dilarikan ke RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi, sekitar pukul 12.30 WIB.

Sementara TA, sempat menjalani perawatan medis meski kondisinya kritis sejak saat dibawa ke rumah sakit. Ia meninggal di rumah sakit sekitar pukul 15.50 WIB, Jumat, 27 April 2018.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkap penyebab kedua remaja tersebut dilarikan ke rumah sakit. Mereka meminum minuman racikan maut.

"Kami tidak menemukan adanya miras. Yang ada adalah minuman maut, campuran dari spiritus, Aqua, dan Kuku Bima," ujar Susatyo di sela rekonstruksi di tempat kejadian perkara di Kampung Gunung Guruh Girang RT 12 RW 4, Desa Babakan, Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi.

Polisi kemudian memeriksa 10 orang yang rata-rata masih berusia remaja. Semuanya laki-laki, tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

"Saksi dan tersangka ini satu kerjaan. Mereka kerja di material, yang salah satunya menjual cairan spiritus," tuturnya.

Susatyo menyebut, kedua korban menenggak minuman racikan maut dua hari sebelum dilarikan ke rumah sakit. Salah satu lokasinya berada di rumah kosong di Kampung Gunungguruh Girang. Satu lainnya di rumah milik salah seorang tersangka yang masih berdekatan dengan lokasi pertama.

"Setengahnya spiritus, lalu dicampur Aqua dan Kuku Bima sebagai perasa," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tiga Tersangka Teman Medsos

AKBP Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan, pihaknya menangkap para tersangka dalam waktu dua jam setelah menerima laporan. Inisialnya DS (17), IR (16), dan DD (21).

Para tersangka berkomunikasi dengan korban melalui media sosial Facebook, sekitar satu minggu ini. Mereka kemudian janjian bertemu untuk minum bersama.

"DS dan IR ini menjemput kedua korban. Minuman itu disiapkan oleh tiga tersangka," katanya.

Selain para tersangka, polisi juga sempat memintai keterangan dari tujuh orang lainnya yang kini masih berstatus saksi. Masih dimungkinkan adanya penambahan tersangka jika ditemukan keterlibatan atau peran dari tujuh orang tersebut.

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis, yakni pasal 204 KUHP tentang membagikan makanan atau minuman yang dapat merusak kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kemudian Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama dengan ancaman maksimal 12 tahun, serta Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Penyidik masih mendalami apakah konsumsi ini rutin atau memang hanya saat itu," tuturnya.

"Kami juga terapkan pasal kekerasan, karena kekerasan tidak hanya dalam bentuk perbuatan fisik. Memberikan minuman yang membuat tidak sadar juga termasuk kekerasan," ucap Susatyo.

 

3 dari 3 halaman

Dugaan Tindakan Asusila

Hingga saat ini, polisi berupaya mengusut tuntas kasus itu. Kedua korban merupakan remaja wanita, minum minuman racikan maut bersama tersangka dan para saksi yang notabene remaja laki-laki.

Informasi yang dihimpun, kedua korban sempat menginap satu malam setelah pamit dari rumah. Saat pulang, mereka mengeluhkan gejala tak biasa.

Susatyo menjelaskan, pihaknya masih mendalami dugaan dilakukan atau tidaknya tindakan asusila oleh para pelaku terhadap korban. Pihaknya masih menunggu hasil autopsi korban WI yang meninggal dunia.

"Tadi malam (Kamis) baru kami lakukan autopsi," tutur Susatyo. Polisi juga sedang menunggu hasil visum terhadap TA, korban yang sempat dirawat di rumah sakit.

Untuk diketahui, jalannya rekonstruksi kasus tersebut menjadi tontonan warga sekitar. Orangtua salah satu tersangka sempat pingsan saat melihat anaknya digiring anggota polisi.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.