Sukses

Telaten Ngebor Tembok, 2 Pencuri Gasak Brankas Bank

Secara perlahan pelaku membuat lubang dengan peralatan yang telah disiapkan, selanjutnya masuk ke ruangan untuk menguras isinya.

Sleman - Dua pencuri spesialis melubangi tembok berhasil digulung Unit Reskrim Polres Sleman, Senin, 23 April 2018. Para pelaku mengaku sudah tiga kali beraksi di Sleman dengan melubangi tembok kantor dan bank kemudian menggasak uang dalam brankas. Kedua pelaku yang diamankan adalah GM (45) warga Sragen dan SL (40) warga Gabusan, Sewon, Bantul.

Polisi membekuk mereka usai beraksi di kantor Madurasa di Dusun Getas Tlogoadi, Mlati, Sleman. Dari tempat itu, pelaku berhasil menggasak uang Rp 2 juta dan telepon genggam.

"Modus keduanya ini terlebih dahulu menjebol tembok kantor yang jadi sasaran pencurian. Setelah membentuk lubang besar, para pelaku kemudian masuk," ujar Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Anggaito Hadi Prabowo.

Dia menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari adanya laporan dari pengelola kantor Madurasa di Tlogoadi, Mlati, Sleman. Dari laporan itu, polisi langsung mengecek dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Saat polisi datang, ditemukan tembok yang sudah berlubang dan kondisi ruangan acak-acakan.

"Pelaku masuk dengan membuat lubang tembok, kemudian mencongkel brankas. Mereka keluar kantor melalui pintu," katanya.

Dia mengatakan, setelah memeriksa sejumlah saksi termasuk rekaman kamera CCTV, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Dalam waktu singkat, keduanya berhasil diringkus oleh tim opsnal Satreskrim Polres Sleman di rumahnya masing-masing.

Anggaito menambahkan, pencuri mengaku menjebol tembok menggunakan obeng, palu, dan mata bor. Secara perlahan pelaku membuat lubang dengan peralatan yang telah disiapkan, selanjutnya masuk ke ruangan untuk menguras isinya.

"Pelaku ini juga pernah gagal saat beraksi, karena saat membuat lubang tembok justru tembok kamar mandi," katanya.

Menurut Anggaito, selain di Mlati, pelaku juga beraksi di dua lokasi lain di wilayah Depok, Sleman. Bahkan, salah satunya merupakan kantor bank swasta.

"Pelaku sudah mencuri di 3 lokasi berbeda. Modusnya sama yakni mereka menjebol tembok. Sasarannya yaitu uang di dalam brangkas, barang elektronik dan barang berharga lainnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pencuri itu harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sleman. Keduanya diganjar pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

Baca berita menarik lainnya di KRJogja.com di sini.

Saksikan video pilihan berikut ini:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.