Sukses

Polisi Kuta Bekuk Residivis Penjambret Spesialisasi Bule

Yang membuat malu, salah satu korban penjambret spesialis bule ini adalah seorang jurnalis asal Amerika Serikat yang tengah meliput perjalanan di Asia Tenggara.

Kuta - Aparat Polsek Kuta berhasil meringkus Made Roy (44). Residivis yang baru beberapa bulan keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) terkait kasus penjambretan itu, kembali diringkus oleh jajaran Polsek Kuta dengan kasus yang sama.

Informasi yang diperoleh Times Indonesia, residivis yang berasal dari Banjar Dausa, Desa Dausa, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli, Bali, ini ditangkap polisi setelah menjambret seorang wanita bernama Margaretha Den Ouden (58) asal Belanda.

Aksi penjambretan tersebut terjadi pada Kamis, 12 April 2018 lalu, sekitar pukul 19.00 Wita di Jalan Braban, Jimbaran Carik, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Badung, Bali.

Lewat laporan korban, dan informasi dari masyarakat, pelaku sering berkeliling di wilayah Seminyak dengan menggunakan sepeda motor merek Honda Vario Tecno warna hitam dengan nomor polisi DK 6216 AAE.

Berbekal informasi tersebut, kemudian Tim Operasi Kriminal (Opsnal) pada hari yang sama langsung berpatroli di seputaran Jalan Kunti dan Jalan Saraswati Seminyak.

Selanjutnya, polisi melihat pelaku melewati Jalan Kunti Seminyak, dan kemudian tim Opsnal mengejar pelaku. Residivis ini berhasil diamankan di lampu merah Suset Road Seminyak.

Namun, saat penangkapan, penjambret ini melawan polisi. Pelaku juga sempat membuang barang di pinggir jalan. Setelah dicek, ternyata barang tersebut merupakan beberapa mata uang asing.

 

Baca berita menarik lainnya dari Times Indonesia di sini.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Korban Jurnalis Travel Asal Amerika

Akhirnya pelaku, diamankan ke Pos Basangkasa di Seminyak. Namun, setiba di pos saat dilakukan interogasi, sekumpulan massa datang dan menghakimi pelaku. Karena massa semakin banyak, kemudian tim Opsanal membawanya ke Rumah Sakit Trijata untuk penanganan medis.

"Pelaku ini, baru keluar dari penjara beberapa bulan yang lalu. Kasus yang pertama, dia menjambret dalam rangka mau menjadi calon kepala desa di Kampungnya," ucap Kapolsek Kuta, Kompol I Nyoman Wirajaya, Senin, 23 April 2018.

Dari keterangan Kapolsek, pelaku adalah pemain lama yang kemungkinan sudah sekitar 8 kali menjambret di wilayah Kuta. Dari beberapa korbannya, hampir 90 persen orang asing yang berlibur ke Bali. Saat beraksi, rata-rata korban terluka karena jatuh dari sepeda motor.

"Dalam melakukan aksinya dia sendiri, dan saat melakukan (jambret) pelaku ini cukup parah, korban-korbannya semua luka-luka pada saat tarik-menarik dan jatuh korbannya," ungkap Kapolsek Kuta.

Selain itu, salah satu korbannya adalah seorang jurnalis dari Amerika yang kebutulan travelling ke Asia Tenggara dalam rangka menulis buku tentang budaya.

"Ancaman yang kita pakai yang paling berat, kita kenakan, pasal 365 KUHP tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Kapolsek Kuta.

 

Simak video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.