Sukses

Tembak Mati Adik Ipar, Wakapolres Lombok Tengah Tak Menyesal

Insiden penembakan adik ipar oleh Wakapolres Lombok Tengah itu terjadi saat ia dan istrinya membesuk ibunya yang baru sembuh.

Liputan6.com, Medan - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) memberikan keterangan resmi terkait kasus penembakan yang dilakukan Wakapolres Lombok Tengah Kompol Fahrizal terhadap adik iparnya, Jumingan, hingga tewas.

Kapolda Sumut Irjen Pol Paulus Waterpauw menyatakan, sampai saat ini, penyidik masih terus menyelidiki kasus penembakan yang terjadi di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, Nomor 14, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Medan.

"Tersangka sudah dicek kesehatannya. Anggota sedang bekerja, melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motifnya," kata Paulus di Mapolda Sumut, Jalan Sisingamangaraja, Kamis (5/4/2018).

Kapolda mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tidak menemukan keanehan pada diri penembak mati adik ipar itu. Saat kejadian, ia sedang tidak terpengaruh apa pun. Namun, polisi masih menunggu hasil pendalaman kondisi psikologi mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan.

Saat diinterogasi pihak Polrestabes Medan, terungkap bahwa Fahrizal tidak menyesal telah menembak mati adik iparnya. Ia diketahui menyerahkan diri dengan mendatangi polsek terdekat didampingi keluarganya.

"Saat pelaku ditanya terkait tindakan yang dibuatnya, pelaku mengaku tidak menyesali," ucap Paulus didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Agus Andrianto.

Menurut mantan Kapolda Papua Barat itu, polisi sudah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari lokasi, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepucuk senjata api milik pelaku. Pihaknya juga sudah memeriksa pelapor dan saksi-saksi, serta memeriksa tersangka dan bukti-bukti lain.

"Senjata yang kita amankan jenis revolver dan enam selongsong peluru. Korban di Rumah Sakit Bhayangkara. Di bagian tubuh korban ada enam tembakan," ungkapnya.

Terkait peristiwa ini, Kapolda Sumut mengimbau kepada seluruh jajarannya agar menjadikan kejadian ini sebagai pelajaran agar tidak terulang kembali. Jenderal bintang dua itu juga menegaskan, pihak kepolisian untuk tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata api.

"Saya imbau kepada personel untuk jaga sikap sebagai anggota Polri. Jika bepergian terkait kegiatan pribadi, jangan bawa senpi," imbaunya.

Atas penembakan yang menewaskan adik iparnya, mantan Kasatreskrim Polresta Medan ini terancam dijerat Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP. Polisi hingga kini masih mengusut motif pembunuhan itu.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penembakan Saat Jenguk Ibu

Penembakan yang dilakukan Fahrizal terhadap adik iparnya berawal pada Rabu, 4 April 2018, sekitar pukul 19.30 WIB atau habis magrib. Saat itu, Fahrizal datang beserta istrinya, Maya Safira Harahap, ke rumah korban, Jumingan, di Jalan Tirtosari, Gang Keluarga, untuk menjenguk ibunya yang baru sembuh dari sakit.

Saat tiba di rumah, pasangan itu dibukakan pintu oleh adik Fahrizal, Henny Wulandari, yang tak lain istri Jumingan. Mereka duduk di ruang tamu didampingi oleh ibu, istri Fahrizal, adik, dan adik iparnya.

Setelah itu, Henny pamit ke dalam untuk membuat minuman di dapur dan meninggalkan mereka yang asyik mengobrol. Henny juga sempat melihat abangnya sedang memijat ibunya. Selagi asyik mengobrol, tiba-tiba Henny melihat Fahrizal menodongkan senjata api ke arah ibunya.

Melihat hal itu, Jumingan langsung melarang Fahrizal dengan mengatakan, "Jangan Bang." Bukannya menurunkan senjata, Fahrizal malah menodongkan senjata apinya ke Jumingan dan seketika senjata api Fahrizal meletus dan mengenai tubuh adik iparnya.

Istri korban mendengar Fahrizal menembakkan senjata apinya ke arah Jumingan sebanyak 4 sampai 5 kali. Melihat kejadian tersebut, Henny langsung lari ke kamar dan mengunci kamar karena ketakutan.

Setelah menembak Jumingan, Fahrizal masih sempat mengedor pintu kamar dan meminta adiknya membuka pintu. Lalu, ibunya datang dan mengatakan kepada saksi, "Sudah kau masuk ke kamar saja."

Setelah kejadian tersebut, Fahrizal membawa ibunya ke Polrestabes Medan dan menyerahkan senjata apinya ke Wakaporestabes Medan. Kasus itu lalu ditangani oleh Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.