Sukses

Kisah Konyol Maling Spesialis Pembobol Rumah Mewah yang Tak Jera Dibui

Si maling sudah empat kali dibui meski usianya baru 23 tahun. Pada aksi terakhir, kakinya ditembak petugas.

Liputan6.com, Medan - Empat kali meringkuk di balik jeruji besi tampaknya tidak membuat seorang maling bernama Rainhard Simandjuntak (23), jera. Terbaru, warga Jalan Darmais III, Desa Medan Estate, Medan, Sumatera Utara itu kembali ditangkap polisi karena kasus pencurian dengan pemberatan (curat).

Kapolsek Sunggal Kompol Wira Prayatna mengatakan, Rainhard ditangkap bersama rekannya yang berperan sebagai penadah, Bustami Ibrahim Nasution alias Mamek. Pria berusia 44 tahun ini tinggal di Jalan Mario Santoso, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur.

"Untuk tersangka atas nama Rainhard merupakan spesialis curat di kompleks perumahan mewah. Tersangka kita beri tindakan tegas terukur karena melawan dan mencoba kabur saat diamankan petugas," kata Wira, Selasa, 3 April 2018.

Pengungkapan kasus berawal pada Selasa, 27 Maret 2018, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mendatangi rumah korban di Jalan Kompleks Taman Setia Budi Indah (Tasbih), Blok N, Nomor 97, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Kedatangan korban bertujuan untuk mencuri.

"Saat itu diketahui korban tidak ada di rumahnya, karena korban sedang berada di Kota Tebing Tinggi membuka usaha, sehingga rumah korban dalam keadaan kosong," ucap Wira.

Mengetahui rumah korbannya kosong, si maling langsung masuk ke dalam rumah dengan melompat pagar. Kemudian tersangka langsung merusak pintu belakang rumah korban dengan cara mencongkel, dan tersangka langsung masuk ke dalam rumah menuju brankas korban.

Karena tidak berhasil membuka brankas korban, tersangka memeriksa kamar korban dan mengambil uang ringgit serta uang recehan milik korban. Tidak hanya uang, tersangka juga mengambil baju-baju korban.

Tidak puas, tersangka keluar dari rumah korban dan menuju ke rumah lainnya di kompleks yang sama. Pada saat itu, ada salah satu warga yang melihat tersangka. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sunggal.

"Adanya info warga, anggota kita langsung turun ke TKP dan mengepung pelaku yang sedang berada di rumah tersebut. Akhirnya petugas berhasil menangkap pelaku," kata Kapolsek Sunggal.

Setelah diamankan, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan dan berhasil tangkap penadahnya. Saat diminta menunjukkan barang bukti lainnya, Rainhard berusaha melawan petugas, sehingga kakinya ditembak.

"Dari hasil interogasi, tersangka Rainhard ini sudah 10 kali melakukan pencurian di kompleks rumah mewah yang berada di Medan maupun di Aceh. Pasal yang dikenakan kepada pelaku Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman selama 9 tahun," kata Wira.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Daftar Rumah Mewah Korban Si Maling

Berikut 10 TKP rumah mewah yang dibongkar Rainhard:

1. Perumahan Johor Deli Tua sekitar Agustus 2017. Pelaku mencuri satu unit laptop dan uang tunai Rp 1.500.000.

2. Perumahan Johor Indah sekitar September 2017. Pelaku mencuri tiga unit laptop.

3. Perumahan Tasbih sekitar Oktober 2017. Pelaku mencuri satu unit laptop dan uang recehan Rp 20.000.

4. Perumahan Tasbih sekitar Oktober 2017. Pelaku mencuri satu unit laptop dan uang Rp 200.000.

5. Perumahan Tasbih sekitar Desember 2017.

6. Perumahan Tasbih sekitar November 2017. Pelaku mencuri satu unit laptop, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 4.000.000.

7. Perumahan Tasbih Blok 93 pada Rabu, 28 Maret 2018. Pelaku mencuri uang tunai 40 Ringgit Malaysia.

8. Perumahan Tasbih Blok 96 pada Rabu, 28 Maret 2018. Pelaku mencuri uang Rp 4.000.

9. Kompleks Tasbih Blok N, Nomor 99, sekitar 1 Januari 2018. Pelaku mencuri emas kalung dan gelang sekitar 70 gram, senjata airsoft gun, dan tablet merek Acer.

10. Kompleks Perumahan di Banda Aceh sekitar Oktober 2017.

Tersangka Rainhard juga residivis kasus Curat, kasus bongkar rumah dan sudah empat kali masuk penjara.

1. Tahun 2007, pelaku menjalani hukuman 7 bulan. Penanganan oleh Polrestabes Medan.

2. Tahun 2010, pelaku menjalani hukuman 9 bulan. Penanganan oleh Polsek Patumbak

3. Tahun 2012, pelaku menjalani hukuman 7 bulan. Penanganan Polsek Deli Tua.

4. Tahun 2015, pelaku menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan. Penanganan Polsek Sunggal.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.