Sukses

Akhir Pelarian Pencabul 2 Siswi SD di Ruang Kelas

Peristiwa pencabulan itu terungkap saat sang adik korban melihat langsung aksi tak senonoh yang dilakukan Amin terhadap kakak perempuannya.

Liputan6.com, Jambi - AM alias Amin (43) baru saja menyerahkan diri ke Polres Sarolangun, Provinsi Jambi. Sebelumnya, ia melarikan diri sebelum ditangkap karena kasus pencabulan terhadap dua orang siswi SD di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun.

Bermula dari sebuah laporan yang diterima Polres Sarolangun pada 21 Februari 2018 lalu atas kasus pencabulan. Tim bergerak menyelidiki di lokasi kejadian di Desa Pulau Pandan.

Namun saat hendak ditangkap polisi, Amin yang bekerja sebagai pelayan SMP di desa itu sudah melarikan diri. Tak hilang akal, polisi kemudian melakukan pendekatan persuasif dengan keluarga pencabul itu agar mau menyerahkan diri.

"Dan berhasil, pelaku menyerahkan diri diantar keluarganya beberapa hari lalu," ujar Kapolres Sarolangun, AKBP Dadan Wira Laksana melalui Kasat Reskrim AKP George Alexander Pakke di Sarolangun, ibu kota Kabupaten Sarolangun, Kamis, 1 Maret 2018.

Menurut George, pihaknya kini tengah bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sarolangun untuk mendalami apakah  pencabul tersebut memiliki keterbelakangan mental atau tidak.

Sebab, sang pelaku diketahui adalah seorang 'bujang lapuk' alias bujangan yang sudah berumur.

Atas ulahnya itu, Amin bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang 36 Huruf E Tahun 2014 dan perubahan Pasal 23 Tahun 2002 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kronologi Kejadian

Dari informasi yang diperoleh, peristiwa pilu yang menimpa dua siswi SD itu sebenarnya terjadi pada Rabu, 7 Februari 2018 lalu. Namun, baru dilaporkan ke Polres Sarolangun pada Rabu, 21 Februari 2018.

Dari keterangan warga, kedua korban sebut saja S dan D, tercatat sebagai siswi di salah satu SD di Desa Pulau Pandan, Kecamatan Limun. Sementara, pencabulnya berinisial AM alias Amin, bekerja sebagai pelayan SMP yang juga berada di Desa Pulau Pandan.

"Sehari-hari dia (pelaku) tinggal di perumahan SMP tempatnya bekerja," ujar Husnil, salah seorang warga Sarolangun saat dihubungi, Minggu siang, 25 Februari 2018.

Menurut Husnil, berdasarkan keterangan korban, aksi pencabulan yang dilakukan oleh Amin bermula pada Rabu sore, 7 Februari 2018, sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, sekolah tempat pelaku bekerja sudah lengang.

Kedua korban yang tengah bermain kemudian dipanggil oleh pelaku untuk masuk ke dalam salah satu ruang kelas. Setelah masuk, Amin lantas mengunci pintu kelas tersebut.

Saat di dalam kelas itu lah, Amin secara bergantian mencabuli kedua anak yang masih belia itu dengan terlebih dahulu membujuk keduanya untuk membuka celana. "Katanya korban sempat teriak minta tolong. Namun karena sekolah sudah sepi dan lengang, tidak ada orang yang mendengar," kata Husnil.

Usai melakukan aksi bejatnya, Amin lantas memberikan uang kepada kedua korbannya. Masing-masing Rp 50 ribu dengan tujuan agar korban tidak melapor atas aksi cabul yang baru saja dilakukannya itu.

Terungkapnya peristiwa memilukan itu berawal dari salah satu adik korban yang ternyata melihat langsung aksi cabul yang dilakukan Amin terhadap kakaknya. Saat itu, adik korban juga tengah bermain selepas Amin memanggil kedua korbannya.

Usai melihat aksi tak senonoh itu, adik korban lantas melaporkan hal tersebut kepada kakaknya yang lain dan langsung diteruskan kepada orangtuanya. Akhirnya, kabar pencabulan itu pun menjadi heboh.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.