Sukses

Akhir Petualangan 2 Perawat Pencuri Ribuan Botol Infus

Kedua pencuri ribuan botol infus itu dijebak setelah polisi menyamar sebagai pembeli.

Liputan6.com, Lhokseumawe - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe, Provinsi Aceh, menangkap dua perawat yang diduga terlibat pencurian 2.640 botol cairan infus di Rumah Sakit (RS) Kasih Ibu Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Hendri Budiman melalui Kapolsek Banda Sakti Iptu Arief Sukmo Wibowo mengatakan bahwa polisi berhasil menangkap dua pelaku setelah RS Kasih Ibu melaporkan telah terjadi kehilangan atau pencurian 124 kotak botol infus pada Rabu, 14 Februari 2018.

Berawal dari laporan tersebut, polisi kemudian mengusut kasus pencurian ribuan botol infus tersebut. Tak sia-sia, polisi akhirnya berhasil menangkap dua tersangka pencurian.

"Masing-masing berinisial RM (28) warga Muara Dua, Kota Lhokseumawe, dan IG (24) warga Simpang Mamplam, Kabupaten Bireun," ucap Arief, Minggu malam, 18 Februari 2018, dilansir Antara. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Polisi Menyamar sebagai Pembeli

Arief pun membeberkan kronologi penangkapan terhadap tersangka pencurian. Polisi pun membuat skenario sebagai pembeli.

Selanjutnya, polisi yang menyaru sebagai pembeli bertransaksi jual beli dengan para tersangka untuk memancing. Terutama, supaya barang keluar dari gudang yang ada di Lhoksukon.

"Saat transaksi pembelian disepakati dan akhirnya barang dikeluarkan dari gudang, di situlah dilakukan penangkapan," Arief menambahkan.

Kapolsek Banda Sakti itu pun menjelaskan ihwal kehilangan cairan infus di RS Kasih Ibu tersebut, pencurian direncanakan oleh A (DPO) dan RM yang memiliki kunci gudang dan ambulans.

Keduanya pernah bekerja sebagai perawat RS Kasih Ibu, tapi memegang kunci duplikat. "Jadi, mereka sudah merencanakan aksi tersebut sekitar sebulan lalu dan mau menjual hasil curiannya ke salah satu apotek di Langsa sesuai dengan pesanan," katanya.

Atas perbuatannya, menurut Arief, para tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya lebih dari tujuh tahun penjara.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.