Sukses

Paspor Sobek dan Mengamuk, 2 Warga Irlandia Dideportasi dari Bali

Tak hanya sobek, paspor salah satu warga Irlandia yang tiba di Bali itu juga rusak hingga tak terbaca.

Mangupura - Dua warga negara Irlandia Greg O Flynn (28) dan Stepanie Foley (25) akhirnya dideportasi setelah sempat diamankan oleh petugas imigrasi pada Sabtu, 6 Januari 2018.

Kejadiannya sekitar pukul 14.40 wita setiba mereka di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dari Taipei dengan menggunakan pesawat China Airlines CI-771 Tpe-Dps.

Saat proses pemeriksaan dokumen oleh pihak imigrasi ditemukan paspor milik Stephanie dalam keadaan sobek. Berdasarkan peraturan yang berlaku, pengunjung yang mengalami kerusakan paspor harus dideportasi.

"Bukan hanya sobek, tapi paspornya rusak hingga tidak dapat dibaca. Sehingga diragukan datanya," kata Kepala Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Ari Budijanto saat dihubungi Bali Express (Jawa Pos Group), Selasa sore, 9 Januari 2018.

Stephanie saat itu datang bersama rekannya Greg sebelum akhirnya dibawa menuju ruangan imigrasi untuk proses deportasi. Saat di ruangan imigrasi tersebut, Greg justru tidak bersikap kooperatif lantaran tidak terima rekannya dideportasi.

"Karena tindakannya tersebut, akhirnya ikut dideportasi oleh pihak imigrasi," kata Ari.

Rencana awal, keduanya akan diberangkatkan pada Minggu, 7 Januari 2018, menggunakan pesawat CI-772. Kemudian, keduanya diarahkan menuju holding room lantai 3 Terminal Internasional untuk menunggu proses deportasi.

Baca berita menarik JawaPos.com lainnya di sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sempat Mengamuk

Tak berselang lama sekitar pukul 14.40 Wita, Greg berupaya keluar dari holding room dengan alasan sudah merasa bosan dan ingin merokok. Upaya tersebut tidak mendapatkan izin dari Avsec Gapura.

Menurut keterangan sumber, Greg kemudian mengamuk dan tetap memaksa keluar holding room. Sikap anarkis semakin ditunjukkan Greg kala beberapa petugas Avsec mendatangi TKP.

"Petugas berupaya menenangkannya. Namun penumpang tetap ngotot ingin keluar dan bersikap semakin anarkis. Akhirnya, diambil tindakan tegas dengan memborgol tangannya," jelasnya.

Setelah diperiksa, Greg dalam pengaruh alkohol sehingga semua tindakannya di luar kendali. Petugas Imigrasi kemudian mengajaknya berdialog sambil menjelaskan proses deportasi tersebut.

Sempat adu argumen, petugas akhirnya melepas borgol di tangan Greg setelah mulai tenang. Dengan pertimbangan risiko, keduanya akhirnya diberangkatkan pada Senin, 8 Januari 2018, dengan pesawat Cina Airlines CI-772 STD.

"Salah satu penumpang masih dalam pengaruh alkohol. Jadi pihak airlines tidak berani mengambil resiko untuk menerbangkan penumpang tersebut," kata sumber.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.