Sukses

Harga yang Harus Dibayar Jika Ingin Kremasi Jenazah di Prambanan

Berdasarkan aturan, biaya kremasi tidak boleh menarik keuntungan.

Liputan6.com, Sleman - Retribusi untuk pengabuan jenazah (kremasi) di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Madurejo Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditetapkan sebesar Rp 3 juta.

"Penetapan ini dilakukan agar TPU Madurejo dapat segera digunakan masyarakat," kata Ketua Pansus Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat DPRD Kabupaten Sleman Arif Kurniawan, Senin (8/1/2017), dilansir Antara.

Menurut dia, penetapan tarif retribusi untuk pengabuan tersebut sudah disepakati bersama besarnya, yakni Rp 3 juta itu untuk pengabuan. "Prosesnya mulai dari ritual keagamaan, petugas pembantu pengabuan, sampai akhirnya mendapatkan abu di dalam kendil," katanya.

Ia mengatakan, karena berbentuk retribusi pelayanan pemakaman dan kremasi, dalam penetapan tarif tersebut Pemkab Sleman tidak dibolehkan menarik keuntungan.

"Hal itu sesuai dengan UU Nomor 28/2009 terkait objek retribusi jasa umum. Jadi, dengan tarif sebesar itu, kendi sudah disiapkan dan diserahkan ke ahli waris," katanya.

Anggota Pansus Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat, Hendrawan, mengatakan, pemakaman termasuk pelayanan umum yang tidak boleh menarik retribusi melebihi dari biaya yang dikeluarkan.

"Saat ini, sudah tersedia dua fasilitas krematorium di TPU Prambanan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat," katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Potensi Retribusi Daerah

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB Tri Nugroho menilai, pemakaman dapat dijadikan sebagai potensi retribusi daerah. Persoalan bagaimana agar pemakaman menjadi bernilai investasi ekonomi sehingga mendatangkan retribusi bagi daerah, tentu berkaitan dengan persoalan manajemen.

"Terkait dengan retribusi pengabuan mayat, Fraksi PKB juga mengusulkan adanya fasilitas ambulans yang tersedia di UPT TPU secara gratis. Dengan catatan khusus bagi jenazah yang dimakamkan di TPU, toh ahli waris telah dikenakan biaya," katanya.

Kepala UPT TPU Sleman Suhardono mengatakan retribusi pengabuan mayat terkait mulai operasional krematorium di TPU Madurejo.

"Keberadaan dua fasilitas krematorium tersebut merupakan hibah dari Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) yang mendapat bantuan dari Kementerian Agama dan dana sebagian dari umat Hindu," katanya.

Bangunan yang sudah jadi, lanjut dia, berupa satu tungku, sementara tungku lainnya masih dalam penyelesaian. "Kami, UPT TPU Sleman, hanya menyiapkan lahan untuk bangunan saja," katanya.

Saksikan video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.