Sukses

Mahasiswa Tingkat Akhir Jadi Muncikari demi Uang Jajan

Mahasiswa tingkat akhir itu mengaku dapat imbalan Rp 50 ribu setiap transaksi jasa esek-esek yang dilakukannya.

Liputan6.com, Mojokerto - Taufan Al Meizar (22), mahasiswa asal Griya Permata Meri, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur, diringkus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resort setempat karena terbukti menyediakan wanita PSK (pekerja seks komersial).

Tersangka menawarkan jasanya melalui sejumlah media sosial seperti Facebook (FB) dan aplikasi percakapan online WhatsApp (WA).

Penangkapan berawal saat salah satu polisi membaca unggahan di akun FB milik Taufan yang menawarkan jasa perempuan panggilan. Dalam keterangan yang tertera, perempuan tersebut bisa diajak berhubungan intim.

"Hari Sabtu, 9 September kemarin, anggota kami melihat postingan FB tersangka, kemudian kami jebak dengan cara menyamar sebagai pelanggan. Senin kemarin, saudara Taufan berhasil diamankan," tutur Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata, Selasa, 12 September 2017.

Leo menceritakan, penangkapan pelaku dilakukan di sebuah hotel di kawasan Puri, Mojokerto. Saat itu, Taufan sedang bersama salah satu PSK tengah menunggu seorang pelanggan yang tidak lain adalah polisi yang sudah menyamar.

"Ada barang bukti yang kita amankan, selembar kertas room bill hotel dengan kamar nomor 16 untuk tanggal 11 September 2017 dengan total Rp 150 ribu," kata dia.

Sementara itu, saat gelar perkara, tersangka yang duduk di bangku kuliah semester 7 di salah satu universitas swasta di Malang ini mengaku baru memulai bisnis esek-esek tersebut awal Agustus 2017. Pemesanan PSK dilakukan dengan menghubungi nomor telepon genggam yang diunggah pelaku di akun FB miliknya.

"Lewat WA ke nomor yang saya cantumkan di FB, terus saya kirim foto cewek," kata Taufan.

Taufan mengaku hanya menyediakan satu perempuan. Tarif yang dipatok pun bervariasi antara Rp 750 ribu sampai Rp 1,5 juta dengan durasi dua hingga tiga jam. Melalui tarif itu, pelaku mendapat upah Rp 50 ribu sekali transaksi.

"Baru dua kali ini, saya gunakan (untuk) kebutuhan sehari-hari," ujarnya singkat.

Pelaku dijerat Pasal 30 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 35 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP dan 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama enam tahun.

Bersamaan dengan itu, polisi juga mengamankan seorang perempuan yang diduga sebagai PSK berinisial FA (26). Namun, dirinya sampai kini masih berstatus saksi dan masih diperiksa polisi.

Simak video pilihan berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.