Sukses

Anggota Dewan di Balik Teror Pembakaran Sekolah di Palangkaraya

Dengan ditetapkannya YB sebagai tersangka, maka total pelaku kasus pembakaran sekolah mencapai sembilan orang.

Liputan6.com, Jakarta Polisi akhirnya menetapkan Yansen Binti (YB) sebagai tersangka kasus pembakaran 7 sekolah dasar di Palangkaraya. Anggota DPRD Kalteng itu diperiksa hingga tengah malam di Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalteng, Senin 4 September 2017.

Kabid Humas Polda Kalteng, AKBP Pambudi Rahayu menjelaskan, penetapan status tersangka YB bermula dari kesesuaian keterangan para saksi. YB diduga sebagai pemberi perintah kepada beberapa pelaku yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Dengan ditetapkannya YB sebagai tersangka, maka total pelaku kasus pembakaran sekolah di Palangkaraya mencapai sembilan orang.

"Setelah adanya kesesuaian antara saksi satu dengan saksi lainya maka kita tetapkan status YB menjadi tersangka," jelasnya, Selasa (5/9/2017).

Sebelumnya, polisi juga menetapkan sopir YB yang berinisial AG sebagai tersangka. AG langsung diterbangkan ke Jakarta lewat Bandara Syamsudinor Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Rencananya, YB juga akan diterbangkan ke Jakarta, menyusul delapan tersangka lainnya. Namun polisi belum bisa memastikan kapan YB akan diterbangkan, pasalnya hingga saat ini polisi masih akan memeriksa anggota dewan dari Partai Gerindra itu.

"Yang jelas, sampai sekarang kita terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka YB," ujarnya.

Dari pantauan Liputan6.com, YB diperiksa polisi dengan didampingi pengacaranya, Sukah L.Nyahun. Pemeriksaan terhadap YB berlangsung dari pukul 08.30 WIB hingga tengah malam.

Pambudi juga mengungkapkan, pada waktu yang bersamaan, polisi juga menggeledah ruangan YB di Komisi B DPRD Kalteng di Jalan Batu, Suli Bukit Hindu Palangkaraya.

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.