Sukses

Narkoba dalam Botol Sampo Dikirim ke Nusakambangan

Selain aksi napi kabur, pengamanan Lapas Nusakambangan juga diuji dengan penyelundupan narkoba.

Liputan6.com, Cilacap - Petugas Gabungan dari Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan dan Kepolisian Resor Cilacap, Jawa Tengah menggagalkan upaya penyelundupan sabu dan ekstasi ke Lapas Narkotika Pulau Nusakambangan. Paket itu dimasukkan ke dalam botol sampo di dalam kardus bercampur dengan kaos dan alat-alat mandi.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah, Bambang Sumardiono mengatakan paket tersebut ditujukan kepada seseorang di Lapas Narkotika, Nusakambangan.

Saat dicek, napi tersebut tidak ada dalam daftar penghuni Lapas Narkotika. Tetapi, seorang napi berinisial AK mengaku sebagai orang yang dituju oleh pengirim paket.

Paket itu, dimasukkan ke dalam kardus yang berisi kaos dan alat mandi, seperti pasta gigi, sabun cair, dan sampo botol dari seseorang yang beralamat di Semarang, Jawa Tengah.

"Paket itu ditujukan kepada seseorang di Lapas Narkotika. Tetapi setelah ditelusuri, nama itu tidak ada. Tetapi ada yang mengaku bahwa, ‘itu paket saya’," katanya saat dihubungi Liputan6.com, Kamis, 13 Juli 2017.

Curiga, petugas gabungan lantas memeriksa dengan teliti paket itu. Ternyata, di dalam botol sampo tersembunyi sabu 30 gram dan ekstasi sebanyak 38 butir.

"Setelah itu, baru kita koordinasi dengan kepolisian, bahwa itu barang adalah barang haram. Kemarin sudah ditindaklanjuti dengan Polres Cilacap," ujarnya.

Kapolres Cilacap, AKBP Yudho Hermanto mengatakan AK merupakan penghuni Lapas Narkotika Nusakambangan. Saat digeledah di selnya, ditemukan satu unit handphone.

"Setelah dilakukan penggeledahan di ruangan tahanan napi berinisial AK tersebut ditemukan sebuah alat komunikasi berupa handphone," kata Yudho.

Pengirim mencoba mengelabui petugas dengan cara mencampurkan barang-barang itu ke dalam kardus berisi peralatan mandi. Namun, petugas lapas yang jeli bisa menggagalkan pengiriman narkoba itu dan selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Cilacap dan BNNK Cilacap.

Yudho mengatakan pihaknya masih mendalami pihak lain yang terlibat, termasuk pengirim yang hingga kini belum tertangkap. Kepolisian sudah mengantongi identitas pengirim paket tersebut dan sedang dikejar.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengungkapan kasus agar terang, Kapolres enggan menyebut nama pengirim paket narkoba. "Masih dalam pengejaran," ucapnya.

Tersangka AK dijerat Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 115 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

 

Saksikan video menarik di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.