Sukses

Drama Penyelamatan Nisa, Gadis 13 Tahun yang Disiksa Ibu Kandung

Nisa masih menjalani perawatan intensif di ruang UGD RS Bhayangkara Makassar tanpa didampingi anggota keluarga.

Liputan6.com, Makassar - Nisa (13), warga Jalan Baji Pangasseng, Kecamatan Mamajang, Makassar, Sulawesi Selatan, masih merintih kesakitan di ruangan Unit Gawat Darurat (UGD) RS Bhayangkara Makassar. Sekujur tubuhnya menderita luka lebam.

Luka itu diduga terjadi akibat penyiksaan yang dilakukan ibu kandungnya sendiri yang berinisial R. Cerita miris ini terkuak saat anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Mamajang menerima telepon aduan dari tetangga korban bernama Mei. Mei bercerita tentang kondisi Nisa yang mengalami penyiksaan dari ibu kandungnya, R.

"Anggota lalu menjemput Nisa dan melarikannya ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis," ujar Kepala Sub Bagian Humas Polrestabes Makassar Kompol Burhanuddin di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (31/8/2016).

Hingga saat ini Nisa masih menjalani perawatan intensif di ruang UGD RS Bhayangkara Makassar. Dia menjalani perawatan tanpa didampingi seorang pun anggota keluarganya.

"Korban mengalami luka bengkak dan memar di wajah, luka robek di bibir, bengkak di lengan atas kedua telapak tangannya, luka cakar di tubuhnya, serta kukunya tercabut. Ia sedang dirawat di UGD tanpa didampingi keluarganya," papar Burhanuddin.

Ibu Jadi Tersangka

Sementara itu Kepala Unit Reskrim Polsek Mamajang Makassar AKP Aris Sumarsono mengatakan, pelaku penganiayaan yang merupakan ibu kandung korban sendiri saat ini telah diamankan di Mapolsek Mamajang.

"Kami sudah melakukan penangkapan terhadap ibu korban dan kini sementara dimintai keterangan oleh penyidik," tutur Aris.

"Penyidik masih melakukan interogasi terhadap R. Dan saat ini kita belum dapat keterangan dari R tentang alasan dia menyiksa anaknya itu," dia menambahkan.

Namun dari hasil penyidikan yang telah dilakukan, penyidik resmi menetapkan R sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat pada anak kandungnya tersebut.

"Ibu R ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," tegas Aris.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.