Sukses

Berkas Orangtua Penganiaya Guru di Makassar Dilimpahkan ke Kejari

Polisi sebelumnya melimpahkan berkas sang anak, MAS, siswa yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan guru SMKN 2 Makassar.

Liputan6.com, Makassar - Usai melimpahkan berkas MAS (15), siswa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penganiayaan terhadap Dasrul guru arsitek SMKN 2 Makassar, Sulawesi Selatan pada Jumat 19 Agustus 2016, kini penyidik kepolisian kembali menyerahkan berkas bapaknya, Adnan Achmad, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Orangtua siswa ini juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap guru SMKN 2 Makassar tersebut.

"Berkas tersangka Adnan rencananya kita limpahkan hari ini atau paling lambat besok Selasa 23 Agustus 2016 ke Kejari Makassar," ucap Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Makassar Kompol M Niam kepada Liputan6.com, Senin (22/8/2016).

Dalam pemberkasannya, menurut Niam, Adnan disangkakan dengan Pasal 351 KUHP juncto Pasal 170 KUHP. Di mana Adnan diduga berperan melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya, Dasrul, mengalami luka berat. Serta secara bersama-sama dengan anaknya, MAS, diduga kembali melakukan pengeroyokan.

"Adnan itu dikenakan dua pasal pidana masing-masing Pasal 351 KUHP jo Pasal 170 KUHP," Niam menjelaskan.

Dengan dilakukannya pelimpahan berkas tahap pertama ke Kejari Makassar, Niam berharap tak ada lagi petunjuk dari tim jaksa peneliti Kejari Makassar atau berkas dinyatakan rampung alias P21.

"Kalau pun nantinya berkas setelah diperiksa jaksa masih ada kekurangan tentu kita akan segera penuhi kekurangan tersebut. Setelah itu kami akan kembali melakukan pelimpahan berkas yang berikutnya untuk dikoreksi ulang oleh tim jaksa," Niam menambahkan.

Kronologi Penganiayaan

Penganiayaan ini bermula pada saat Dasrul guru arsitektur SMKN 2 Makassar menegur MAS karena tak mengerjakan tugas pekerjaan rumah. Karena dianggap membangkang, Dasrul pun memukul pundak MAS.

Tak terima dengan perlakuan gurunya itu, MAS lalu menelepon bapaknya, Adnan. Hanya berselang beberapa menit, Adnan datang ke sekolah bertemu MAS. Selanjutnya, keduanya hendak menemui Wakil Kepala Sekolah (Wakepsek) SMKN 2 Makassar.

Namun saat menuju ruangan wakil kepala sekolah, keduanya tiba-tiba berpapasan dengan Dasrul. MAS lalu memberitahu bapaknya dan menunjuk Dasrul seraya berkata, "Pak itu yang memukul saya."

Adnan pun menghentikan langkah Dasrul dan menanyakan alasan kenapa memukul anaknya. Dasrul lalu menjawab anakmu nakal. Tak terima dengan jawaban Dasrul, Adnan lalu memukul wajah Dasrul sehingga hidung dan pelipis Dasrul terluka mengeluarkan darah. Tak hanya itu melihat kondisi Dasrul yang pusing akibat tonjokan Adnan, MAS pun mengambil kesempatan turut memukul Dasrul.

Melihat kegaduhan tersebut, siswa SMKN 2 Makassar yang sedang berada dalam ruangan sontak berlarian membantu Dasrul dan melakukan perlawanan terhadap Adnan dan anaknya. Keduanya pun kabur keluar sekolah.

Kasus ini pun berlanjut ke proses hukum. Dasrul lalu melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Dari hasil penyelidikan hingga ditingkatkan ke tahap penyidikan, kedua terlapor akhirnya ditetapkan statusnya sebagai tersangka. Keduanya pun diproses dan ditahan di Mapolsek Tamalate, Makassar.

Pascapenetapan tersangka oleh penyidik Reskrim Polsek Tamalate Makassar, ternyata kasus ini berbuntut panjang. Adnan yang ditetapkan sebagai tersangka langsung menyuruh anaknya, MAS yang juga ditetapkan sebagai tersangka melakukan perlawanan dengan melaporkan balik gurunya.

Dasrul dilaporkan dengan dugaan pidana yang sama, yakni penganiayaan dengan dilengkapi bukti visum dari RS Bhayangkara, Makassar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.