Sukses

Mobil Ngebut dan Lelet di Tol Cipali Kena Tilang

Sebagian pengendara mengaku salah, sebagian lainnya mengaku pelanggaran yang dilakukan di Tol Cipali sebagai sebuah kewajaran.

Liputan6.com, Purwakarta - Sedikitnya 43 kendaraan yang melintas di jalan Tol Cikopo - Palimanan (Cipali) terjaring operasi laju kecepatan kendaraan yang digelar petugas gabungan dari Satlantas Polres Purwakarta, Polres Subang dan Dirlantas Polda Jabar pada Rabu (10/9/2016). Razia dilakukan di KM 88 jalur Cirebon menuju Jakarta, di wilayah Subang, Jawa Barat.

Kendaraan yang terkena tilang merupakan pelanggar batas kecepatan minimal maupun maksimal, yang melintas di jalan bebas hambatan itu.

"Tujuan dari operasi ini yaitu meminimalisir angka kecelakaan yang terjadi di Tol Cipali. Batas kecepatan di tol itu minimum 60 kilometer per jam, maksimum 100 kilometer per jam," kata Kasat Lantas Polres Subang, AKP Sunjana.

Dalam razia yang menggunakan alat Speed Gun itu, polisi dapat melihat kendaraan yang dibidik melalui layar baik yang melaju di atas kecepatan maksimal maupun di bawah standar.

"Selama kita lakukan giat kurang lebih satu jam, kendaraan yang melanggar ada 43 unit. Pelanggarannya ada yang melebihi batas kecepatan, ada juga yang di bawah kecepatan maksimum," kata Sunjana.

Para pengendara yang terkena tilang mengaku berkendara di atas kecepatan maksimal. Itu karena kondisi jalan yang lurus dan sepi. "Maksimal katanya 100 km per jam. Ya namanya juga di tol. Bagus untuk menekan angka kecelakaan," kata salah seorang pengendara, Maldi.

Namun, ada beberapa pengendara yang tidak terima dengan tilang yang dilakukan polisi. Menurut pengendara itu wajar jika pengendara memacu mobilnya di kecepatan 100 kilometer per jam. Ia mempertanyakan aksi tilang yang dinilainya tidak adil. Apalagi, ia harus menjalani sidang di Subang sementara ia tinggal di Tangerang.

"Sama saja Pak semua juga kenceng semua di tol gak ada yang pelan. Biasa aja kalau mau ditilang, tindak-tindak semua. Ini juga pada lolos semua," ucap pengendara itu.

Razia laju kendaraan oleh polisi dilakukan seiring banyaknya kasus kecelakaan di Tol Cipali. Salah satu faktor penyebab karena para pengemudi yang mengendarai kendaraan di atas batas maksimal maupun di bawah kecepatan standar.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini