Modal Tato, 2 Remaja Mantan Napi Diduga Peras Pemilik Toko

Hendra (19) dan Diki (20) yang pernah menjadi tahanan Lapas Klas I Pakjo Palembang kepergok saat sedang memeras pemilik toko di pasar.

Diterbitkan 04 Juli 2016, 12:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Palembang - Baru menghirup udara bebas, dua mantan narapidana di Palembang, Sumatera Selatan, ini harus kembali berurusan dengan polisi.

Hendra (19) dan Diki (20) yang pernah menjadi tahanan Lapas Klas I Pakjo Palembang terpergok saat sedang memeras pemilik toko di kawasan Pasar 16 Ilir pada Sabtu, 2 Juli 2016 petang. Berbekal surat keterangan baru bebas dari lapas, keduanya diduga menakut-nakuti pemilik toko agar diberi uang.
 
"Setelah mendapat laporan dari salah satu pemilik toko, patroli Unit Kerja Lengkap (UKL) bergerak dan mengamankan keduanya," kata Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara di Palembang, Sumsel.

Baca Juga

  • Mobil Sapu Angin ITS Didiskualifikasi di London
  • Jokowi Diminta Keluarkan Instruksi Hentikan Titik Api Sumatera
  • Terawang Masa Lampau di Bale Panyawangan Purwakarta

Para tersangka yang masih tergolong remaja itu diamankan di Pos Pengamanan Terpadu, Bundaran Air Mancur. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang Rp 170 ribu yang diduga hasil pemerasan terhadap sejumlah toko.

"Tidak hanya toko, tetapi juga beberapa pedagang. Hanya bermodalkan surat dan tato yang dibuat di dalam lapas, mereka mencoba menakut-nakuti," kata Andi.

Selanjutnya, dua pemuda yang pernah ditahan karena kasus pencurian dan kekerasan itu akan diproses dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

Namun seorang tersangka, Hendra, membantah tuduhan pemerasan itu. Menurut Hendra, dia dan temannya hanya meminta bantuan kepada para pedagang.

"Kami tak punya kerja setelah keluar penjara. Daripada mencuri atau kembali melakukan kejahatan, mending kami minta sumbangan," ucap Hendra.